Sabtu, 27 April 2024 | 01:02
NEWS

Vaksinasi Mandiri Menyalahi Prinsip Kesetaraan dan Keadilan

Vaksinasi Mandiri Menyalahi Prinsip Kesetaraan dan Keadilan
Ilustrasi. (BBC)

ASKARA - Rencana pemerintah membuka jalur vaksinasi mandiri dinilai menyalahi prinsip keadilan terhadap akses kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mengatakan, alasan mempercepat proses vaksinasi di dalam negeri juga tidak bisa diterima. Untuk pemberian vaksin seharusnya mengikuti rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO). 

Vaksinasi dilakukan dengan memberi prioritas pada kelompok rentan terpapar seperti tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, dan orang-orang yang tinggal di lokasi dengan tingkat penularan tinggi. Distribusi vaksin harus dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan masyarakat, medis, dan epidemiologi, bukan kemampuan finansial.

"Kita harus memastikan ketidakadilan tidak terjadi di negeri sendiri. Di mana akses vaksinnya ditentukan kemampuan finansial untuk membeli vaksin tersebut," kata inisiator platform Lapor Covid -19 Irma Hidayana, Jumat (22/1).

Menurutnya, jika pihak swasta diperbolehkan mendapatkan vaksin untuk kebutuhan lingkungan mereka maka dikhawatirkan mengurangi jatah vaksin gratis yang ditunggu masyarakat secara luas. Mengingat Indonesia saat ini masih berada dalam status darurat bencana nasional non alam.  

"Sehingga pemerintah terikat pada kewajiban-kewajiban tertentu, khususnya terkait penanggulangan situasi darurat tersebut," kata Irma.

Rencana pemerintah mengizinkan vaksinasi mandiri juga berpotensi melanggar pasal 5 UU Kesehatan 36/2009 yang menjamin, pertama, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Kedua, setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Ketiga, setiap
orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Selain itu, Permenkes 84/2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menyatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Permenkes ini khususnya pasal 8 mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19," terang Irma. 

Rencana pengadaan vaksin oleh pihak swasta melalu program vaksinasi mandiri juga berpotensi mengacaukan pengaturan mengenai prioritas penerima vaksin.

"Program vaksin mandiri hanya bisa dibuka jika seluruh masyarakat yang menjadi target vaksinasi gratis sudah mendapatkan suntikan vaksin," tandas Irma.  

Adapun, organisasi yang tergabung dalam Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan antara lain Lapor Covid-19, Kawal Covid-19, YLBHI, ICW, dan Lokataru Foundation.

Komentar