Selasa, 14 Mei 2024 | 23:27
NEWS

8 Personel TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa Papua

8 Personel TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa Papua
Letjen TNI Dodik Wijanarko (Dok Puspom TNI AD)

ASKARA - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengungkapkan penyelidikan terkait kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua, 19 September 2020 lalu.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan, Tim Gabungan Mabesad dan Kodam XVIII/Cenderawasih memeriksa 12 orang. Terdiri dari 11 anggota TNI AD dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya atas nama Labuan Hutabarat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang tersangka. Mereka merupakan anggota TNI AD," ungkap Dodik, Rabu (23/12).

Adapun delapan anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Para tersangka tersebut berasal dari satuan berbeda.

"Lima tersangka dari Satgas Penebalan apter BKO Kodam XVII/Cenderawasih sudah ditahan di Sub Denpom XVII/1-1 Nabire. Berkas sudah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-20 Jayapura pada 10 Desember 2020 lalu," bebernya.

Sedangkan tiga tersangka lainnya dari satuan Yonif Raider 400/BR. Ketiganya belum diperiksa, karena masih melaksanakan tugas Operasi Pamtas mobile di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih.

"Mereka akan diperiksa setelah melaksanakan tugas tersebut. Sekarang juga mereka masih bertugas di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih," jelas Dodik.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi TGPF yang dibentuk Menko Polhukam. KSAD Jenderal Andika Perkasa kemudian membuat tim khusus untuk mendalami kasus ini.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 187 (1) KUHP tentang perbuatan sengaja mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Serta Pasal 55 (1) KUHP tentang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana.

 

Komentar