Sabtu, 20 April 2024 | 03:10
NEWS

Pakar: Ketegasan Polri Soal Demonstrasi Tetap dalam Prinsip Demokrasi Sebagai Negara Hukum

Pakar: Ketegasan Polri Soal Demonstrasi Tetap dalam Prinsip Demokrasi Sebagai Negara Hukum
Ilustrasi polisi (Riauonline.co.id)

ASKARA - Sebagai negara yang berlandaskan hukum, Indonesia telah membaca setiap potensi dan situasi yang mengancam keamanan serta kedaulatan negara, khususnya di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Demikian dikatakan Pakar Hukum, Prof dr Indiarto Seno Adji. Menurutnya, negara dalam hal ini memiliki kewenangan preventif justisieel, berbentuk doelmatogheid, yaitu kewenangan mencegah untuk perlindungan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara yang lebih luas atas bencana non-alam ini.

“Di alam demokratis ini, kebebasan berekspresi, baik lisan maupun tertulis merupakan jaminan konstitusionalitas. Namun, kebebasan ini tidaklah dimaknai kebebasan absolut tanpa batas, tapi tetap sebagai sub-ordinated dari hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat malam (18/12).

Lantaran itu, kata dia, negara memiliki wewenang preventief justisieel untuk mengurangi atau membatasi kegiatan demonstrasi dengan pertimbangan adequat untuk perlindungan kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat dan negara dari ancaman meluasnya paparan Covid-19.

“Bahkan, doktrin hukum terkait HAM (hak asasi manusia) telah menegaskan bahwa protection of human right must yield for all cases regards to all condition of clear and present danger,” jelasnya.

Jadi, tambah dia, tidak ada opini peniadaan HAM dalam berdemonstrasi, tapi negara menggunakan wewenang secara restriktif limitatif dalam kekondisian darurat, untuk mengurangi giat demonstrasi yang secara umum normal menjadi hak warga.

Dengan begitu, wewenang negara/Kepolisian Republik Indonesia ini, misalnya tidak memberikan jawaban atas rencana demonstrasi, sebagai preventief justisieel yang doelmatigheid dan tidak willekeur subyektif sifatnya.

“Tetap menjadi paham tetap negara hukum bahwa ‘Politics are adopted by Law, Not Law to the Politics‘. Oleh karena itu, ketegasan Polri tetap dalam menjaga prinsip demokrasi sebagai negara hukum,” pungkasnya.

Komentar