Senin, 27 Mei 2024 | 23:50
NEWS

Pakar Hukum: Pemerintahan Sementara OPM Tindakan Makar

Pakar Hukum: Pemerintahan Sementara OPM Tindakan Makar
Benny Wenda (Istimewa)

ASKARA - Bertepatan dengan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM), 1 Desember, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendeklarasikan pembentukan pemerintah sementara Republik Papua Barat dengan Benny Wenda sebagai Presiden Ad-Interim. 

ULMWP menandai 1 Desember sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Tanggal itu merujuk pada deklarasi kemerdekaan Papua Barat dari pemerintahan kolonial Belanda pada tahun 1961. Namun demikian, menurut keterangan Puspen TNI, tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi tersebut dilakukan.

Terkait hal itu, Pakar Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana menjelaskan, dalam hukum internasional deklarasi tersebut tidak ada dasarnya lantaran itu tidak diakui oleh negara lain.

Sementara, terkait negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungan, Hikmanto menjelaskan dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Puspen TNI, bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antar negara.

Hikmahanto menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Komentar