Kamis, 16 Mei 2024 | 11:36
NEWS

Pemkot Blitar Belum Tentukan UMK 2021, Ini Penjelasannya

Pemkot Blitar Belum Tentukan UMK 2021, Ini Penjelasannya
Kepala DPMTKPTSP Kota Blitar, Suharyono (Dok Blitarkota.go.id)

ASKARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar belum menentukan besaran UMK (upah minimum kota) Kota Blitar tahun 2021 mendatang. 

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Blitar, Suharyono mengatakan, Pemkot masih akan memahas UMK tersebut bersama organisasi perangkat daerah terkait. 

"Selain pembahasan dengan pihak-pihak terkait, Pemkot Blitar juga masih akan diundang oleh Gubernur Jatim untuk membahas hal ini. Maka dari itu, saat ini kami belum bisa memastikan besaran UMK Kota Blitar," ungkap Suharyono, Kamis (5/11). 

Penetapan UMK harus menunggu hasil rapat dengan dewan pengupahan. Hasil rapat ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jatim untuk disetujui.

Suharyono menyampaikan, untuk Kota Blitar setiap tahunnya ada kenaikan UMK sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang terus bertambah. Namun untuk kebijakan tahun ini, bisa berbeda akibat dari pandemi Covid-19.

"Kalau tahun 2020 ini, UMK Kota Blitar sebesar Rp 1.954.706. Nah, jika melihat survei KHL, seharusnya tahun 2021 bisa lebih tinggi. Pandemi Covid-19 bisa jadi pertimbangan karena ditakutkan jika UMK dinaikkan, banyak perusahaan terbebani. Jadi, memang harus ada diskusi terkait UMK agar selaras antara pengusaha dan pekerja," terangnya.

Terkait UMK, pihaknya belum bisa memastikan apakah nanti ada kenaikan atau tidak. Tetapi, jika mengacu pada Surat Edaran Menaker, UMK tahun 2021 tidak dinaikkan karena kondisi perekonomian yang sedang lemah karena pandemi Covid-19.

"Bila kita mengacu pada Surat Edaran Menaker, tidak ada kenaikan untuk 2021. Seperti diketahui bersama saat ini, kondisi ekonomi sedang lemah akibat pandemi covid-19," jelasnya.

 

 

Komentar