Jumat, 26 April 2024 | 14:49
NEWS

Yusril Ihza Mahendra: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja Secara Keseluruhan

Yusril Ihza Mahendra: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja Secara Keseluruhan
Ilustrasi salinan UU Cipta Kerja (Dok KompasTV)

ASKARA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Yusril, MK bisa saja membatalkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu. Dalam penilaian uji materi, kata dia, MK menggunakan norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
 
"MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11). 
 
Yusril juga mengaku sepakat bahwa UU Cipta Kerja yang sejak awal menimbulkan polemik digugat ke MK, baik uji formal maupun materil. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo agar masyarakat yang tak puas dengan aturan sapu jagat itu menggugat ke MK.

"Memang pantas didukung, agar MK secara objektif dapat memeriksa dan memutuskan, apakah secara formil proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menabrak prosedur pembentukan undang-undang," ucap Yusril.

Yusril mengatakan, UU Cipta Kerja sangat mungkin mengubah undang-undang, di samping memberikan pengaturan baru terhadap suatu masalah. Lantaran itu, proses perubahan atau amandemen terhadap undang-undang lain harus disoroti sejalan atau tidak dengan norma serta prosedur perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
 
Pemerintah dan DPR, kata dia, perlu hati-hati dan argumentatif mempertahankan prosedur yang mereka tempuh dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja. Sejalan dengan itu, pemohon juga harus menyampaikan argumen yang substansial.
 
Mantan Menteri Sekretaris Negara ini berpesan pemohon fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka. Mengingat, cakupan masalah dalam UU Cipta Kerja begitu luas.

"Kita tentu ingin menyimak apa argumen para pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materiel tersebut," pungkas Yusril.

Komentar