Akibat Rokoknya, 5 Kuli Bangunan dan Mandor Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung
ASKARA - Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Jumat (23/10).
"Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10).
Argo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa puluhan saksi. Ada pula berbagai saksi ahli yang diperiksa oleh penyidik.
"Kita memeriksa ahli kita periksa. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kita lakukan," ungkap Argo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, para tersangka itu terdiri dari tukang bangunan hingga seorang direktur dan pihak PPK Kejagung.
"Kesimpulan penyidik bahwa penyebab awal kebakaran di lantai enam adalah karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruangan aula tersebut," kata Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Kelima tukang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran lalai merokok di tempat yang mudah terbakar. Ada juga seorang mandor yang ditetapkan sebagai tersangka karena lalai tidak melakukan pengawasan terhadap para tukang itu.
Tersangka lainnya, seorang Direktur Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejaksaan Agung.
"Terhadap Direktur Utama PT Arkan APM dan PPK Kejagung juga kita tetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat di Kejagung," beber Brigjen Sambo.
Kebakaran terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Kobaran api itu pun berhasil dipadamkan kurang lebih selama 11 jam lamanya. Bareskrim Polri menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan hari ini Bareskrim Polri sudah membeberkan perkembangan kasus tersebut.
Komentar