Sabtu, 27 April 2024 | 07:08
NEWS

UU Cipta Kerja Disahkan, P2G: DPR Nge-'Prank' Dunia Pendidikan

UU Cipta Kerja Disahkan, P2G: DPR Nge-'Prank' Dunia Pendidikan
Sidang Paripurna UU Cipta Kerja (ijn.co.id)

ASKARA - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai, masuknya klaster pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja memberi jalan pada praktik komersialisasi pendidikan. Dengan kata lain, menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan. 

Hal itu tampak dalam Pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha. Kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha. 

Sementara Ayat 2 mengatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Artinya pemerintah dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," kata Koordinator P2G, Satriwan Salim dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Selain itu, Pasal 1 ayat 4 dalam UU Cipta Kerja, yang dimaksud perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. 

"Jelas sekali pendidikan direduksi menjadi suatu aktivitas industri dan ekonomi," sesal Satriwan. 

Masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan di atas, tentu para wakil rakyat dinilai telah menjebak dunia pendidikan. 

"Menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan 'Prank' terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan," cetusnya. 

Padahal awalnya informasi tentang dicabutnya kluster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan. Sebab kekhawatiran para pegiat pendidikan tidak nyata. 

"Sebelumnya dengan pedenya mereka (DPR) mengatakan lluster pendidikan telah dicabut dari RUU ini, ternyata sebaliknya," tandas Satriwan. 

RUU Ciptaker telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). Sebelumnya, RUU ini disahkan di tingkat I di Badan Legislasi DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian dan sejumlah menteri terkait lainnya.

Komentar