Belum Pernah Ditindak, Polisi Sebut Balap Lari Liar Diancam Pidana
ASKARA - Aksi balap lari liar baru-baru ini viral di media sosial dan terjadi di sejumlah wilayah, seperti di Ciledug, Bekasi, Cipondoh, Cipete dan wilayah lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa ada sanksi pidana terhadap para pihak yang turut mengikuti aksi balap lari liar.
Seperti halnya balapan liar, aksi balap lari liar tidak diperbolehkan. Terlebih, dalam aksi tersebut kerap mengakibatkan penutupan jalan.
"Enggak boleh, setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang, enggak boleh ini," ujar Sambodo saat dihubungi, Minggu (13/9).
Dia menjelaskan, sanksi pidana menanti bagi sejumlah pihak yang membandel melakukan aksi balap lari liar. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada pasal 12 ayat 1 diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Pasal 63 menyebutkan, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Meski sejauh ini kepolisian belum pernah menindak aksi balap lari liar, lantaran mereka langsung membubarkan diri setelah melihat polisi berpatroli.
"Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," tandas Sambodo.
Sebelumnya, rekaman peristiwa balap lari liar itu muncul di media sosial. Seperti yang diunggah oleh akun Instagram milik @bekasi.terkini.
"Pemuda lagi pada balap lari di Bunderan Al Azhar Sumarecon Bekasi, tadi malem, Sabtu, 12/9/20," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Komentar