Jumat, 26 April 2024 | 05:47
SELEBRITAS

Waduh, Reza Artamevia Terancam Dibui 12 Tahun

Waduh, Reza Artamevia Terancam Dibui 12 Tahun
Reza Artamevia (Dok Hops.id)

ASKARA - Penyanyi Reza Artamevia mengakui telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak empat bulan belakangan atau selama pandemi Covid-19 karena hanya berada di rumah saja.

Berdasarkan pemeriksaan, tes urine Reza dinyatakan positif. Perempuan berusia 45 tahun ini dikenai dua pasal sekaligus tentang narkoba.

"Pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Ancaman hukumannya, kata Yusri, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. 

Sebelumnya, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jumat sore (4/9). 

Dari tangan Reza, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0.78 gram di dalam dompetnya. 

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, kemudian ada dompet, ada alat hisap yang biasa kita tahu bong, ada korek api," terang Yusri.

Komentar