Senin, 13 Mei 2024 | 04:29
NEWS

Warga Kalteng Minta Polisi Hentikan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Hidup

Warga Kalteng Minta Polisi Hentikan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Hidup
Foto: Dok. Pribadi

ASKARA - Ratusan Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Kanipang (APPIK) menggelar aksi damai dan teatrikal di Tugu Sukarno, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (30/08/2020).

Mereka mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) menindak tegas para pelaku kriminalitas terhadap Aktivis Lingkungan hidup di wilayah itu.

Juru bicara aksi, Novia Adventy juran yang juga sebagai Ketua Forum Pemuda Kalteng (Forpeka) mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap salah satu aktivitas lingkungan hidup Efendi Buhing, yang menolak kehadiran PT Sawit Mandiri Lestari (SML) adalah bentuk diskriminasi.

Novia menuturkan, pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 terjadi penangkapan salah seorang pejuang lingkungan Efendi Buhing.

“Penangkapan tersebut tanpa disertai dasar yang jelas. Penangkapan itu diduga karena gencarnya penolakan yang terus digaungkan oleh Efendi Buhing, dkk terhadap PT Sawit Mandiri Lestari (SML) yang ingin memperluas lahan perkebukan sawit,” dalam siaran persnya, Senin (31/8/2020).

Menurut Novia Adventy Juran, Efendi Buhing ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 namun pada Kamis, 27 Agustus 2020 dilepas.

Novia membeberkan, aktivis lingkungan hidup tersebut bukan dibebaskan, melainkan akibat penangguhan penahanan. Perlakuan ini sangat sarat akan diskriminasi terhadap aktivitas lingkungan hidup yang sedang memperjuangkan Tanah Adat di Kalimantan Tengah.

“Kami menduga penangkapan yang sarat akan kriminalisasi tersebut dilakukan untuk menghalangi upaya masyarakat Desa Kinipan untuk mempertahankan Hutan Adat,” ungkapnya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Pemuda Peduli Kanipang juga meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengambil sikap tegas terhadap kasus tersebut.

“Menuntut kepada Polda Kalteng agar tidak hanya melakukan penangguhan penahanan, tetapi juga menghapuskan segala perkara yang telah dituduhkan kepada aktivis lingkungan Laman Kinipan tanpa syarat. Mendesak Polri dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas tindakan yang dinilai sarat kriminalisasi terhadap Effendi Buhing dan Kawan-kawan,” ujar Novia Adventy Juran.

Peserta aksi juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) untuk meninjau ulang Ijin dari PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Selain itu, mereka juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beserta Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk menetapka peraturan pengakuan wilayah tanah adat.

“Kami Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk meninjau kembali perizinan dari PT SML. Dan apabila terbukti melakukan kesalahan, maka perusahaan tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Kami juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beserta Pemerintah Kabupaten dan Kota membuat Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Kawasan Hutan Adat,” tuturnya.

Tidak hanya itu, ratusan pemuda tersebut juga meminta pemerintah Provinsi Kalimantan tengah untuk menghentikan sementara kegiatan yang dilakukan oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Mereka juga mengajak agar Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk terlibat aktif bersama masyarakat dalam mempertahankan wilayah adat Dayak di Kalimantan tengah.

“Kami juga Mendesak Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah untuk menghentikan sementara segala bentuk operasional PT SML di lahan yang masih sengketa, sampai sengketa tersebut terselesaikan. Kami juga Mendorong MADN terlibat langsung membantu masyarakat adat untuk mempertahankan tanah adat,” lanjut Novia.

Para pemuda APPIK pun menyatakan mendesak Pemerintah Pusat bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Undang-undang Masyarakat Adat sesuai dengan peraturan mengenai hukum adat dan pengajuan Kawasan Hutan Adat.

Yang diatur dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, UU No 41 Tahun 1998 Tentang Kehutanan Pasal 67 Masyarakat Hukum Adat, Pasal 3 Ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Permen LHK Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Pasal 4 dan 5.

Aliansi Pemuda Peduli Kanipang (APPIK) adalah gabungan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia(GMKI) Cabang Palangka Raya, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palangka Raya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Palangka Raya, KMHDI Cabang Palangka Raya, KAMMI Cabang Palangka Raya, BEM UPR, DPD GPM Kalimantan Tengah, FORPEKA, HMJ Kehutanan UPR, BEM FEB UPR, IMKA AMBARTUAH, HIMA BARITO TIMUR, GSNI Cabang Palangka Raya dan HMPS Hukum Adat.

Komentar