Selasa, 14 Mei 2024 | 20:05
NEWS

Kebakaran Gedung Kejagung Harus Diusut Secara Tuntas dan Transparan

Kebakaran Gedung Kejagung Harus Diusut Secara Tuntas dan Transparan
Gedung Kejaksaan Agung terbakar/Net

ASKARA - Terlalu berlebihan ketika kasus pelarian Djoko Tjandra yang menyeret banyak pihak sengaja dikubur atau dihilangkan dengan cara membakar gedung Kejaksaan Agung.

Demikian dikatakan praktisi hukum, Suparji Ahmad kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

"Penanganan kasus Djoko Tjandra maupun Jaksa Pinangki tidak perlu langkah ekstrem dengan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta agar pengusutan terkait kebakaran gedung utama Kejagung segera dilakukan. Tujuannya, mencegah terjadinya spekulasi masyarakat terkait peristiwa tersebut. Apalagi, dalam kasus pelarian Djoko Tjandra disebutkan juga dugaan keterlibatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp7 miliar.

"Supaya tidak bertambah distorsif sebaiknya kebakaran tersebut segera diusut tuntas dan transparan," kata Suparji.

Jika benar kebakaran itu disengaja maka hal tersebut amat berisiko bagi Kejaksaan Agung.

“Kalau misalnya diusut dan asumsi itu terbukti maka pihak-pihak yang terlibat akan mendapatkan sanksi yang berat dan reputasi institusi itu menjadi tidak dipercaya publik," tegasnya.

Polri telah membentuk tim untuk menyelidiki penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.

Tim terdiri atas direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepala Puslabfor Bareskrim Polri dan kepala Subdit I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Polri juga telah mengerahkan tim Puslabfor Polri untuk mencari tahu apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi.

Komentar