Begini Kronologi Kepemilikan Ganja Satu Kilogram Drummer J-Rocks
ASKARA - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan status sebagai tersangka kepada drummer grup band J-Rocks, Anton Rudi Kelces dan tiga orang rekannya atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Menurut Yusri, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ganja seberat satu kilogram.
"Tersangkanya adalah salah satu publik figur atau salah satu grup band J-Rocks dan kru lain ada empat tersangka. Total satu kilogram lebih ganja yang disita," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (22/8).
Penindakan ini sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu mengamankan Muslihyadi di kawasan Kemayoran.
"Kemudian ditemukan satu paket ganja kering. Yang kemudian dilakukan pendalaman satu nama inisial D (DPO) dan mengaku pernah menerima sekitar satu kilogram ganja kering," ungkap Yusri.
Dari pengakuan Muslihyadi, dia menjual ke salah satu kru band J-Rocks berinisial Dyansiwi Nugroho (DN) sebanyak satu kilogram. Oleh Dyansiwi, ganja itu dijual kembali dan pembelinya adalah Anton.
"Lalu DN menjual kepada salah atau mantan kru J-Rocks inisialnya adalah (W) Wijaya. W sempat membeli dua paket ganja jadi sudah empat pelaku diamankan. Satu DPO insial D sebagai penjualnya," urai Yusri.
Saat ini, keempat pelaku yang sudah ditangkap tengah menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Tujuannya untuk bisa menangkap D yang diduga sebagai bandar atau pemasok.
"Semua pelaku sudah kami tangkap dan dilakukan tes urine semuanya positif sebagai pengguna. Sementara ini DM dan M adalah pemasok dalam kru. W dan ARK ini sebagai penguna, kami masih dalami karena penangkapan kemarin," tegas Yusri.
Terhadap tersangka Muslihyadi dan Dyansiwi, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Anton dan Wijaya dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jpnn)

Komentar