Jumat, 17 Mei 2024 | 16:46
NEWS

Simak, Begini Cara Mencairkan Dana Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta

Simak, Begini Cara Mencairkan Dana Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta
Ilustrasi Rupiah (Bisnis.com/Arief Hermawan)

ASKARA - Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. 

Lalu, bagaimana cara mencairkan dana bantuan tersebut, simak keterangan yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Twitter resmi @BPJSTKInfo, Minggu (9/8). 

"Sahabat, udah pada tau belum kalo Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Gaji bagi peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah dibawah Rp5 juta perbulan, berdasarkan data upah dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK?".

"Yups, pemerintah saat ini sedang memfinalisasi skema, mekanisme dan kriteria bantuan subsidi gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJAMSOSTEK dan lembaga lainnya."

"Nah saat ini BPJAMSOSTEK dlm proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan memvalidasi lagi data yang disampaikan BPJAMSOSTEK. Tujuannya, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran".

"So, tunggu apalagi Sahabat ? Ayo segera minta HRD Perusahaan sampaikan nomor rekeningmu ke BPJAMSOSTEK."

Selain itu, juga disampaikan penjelasan dari Menteri BUMN Erick Thohir tentang mekanisme bantuan tersebut. 

"Program ini untuk pekerja yang tidak termasuk Pegawai BUMN ya, Sahabat."

Bantuan langsung tunai tersebut dikabarkan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama enam bulan ke depan.

Pemberian bantuan merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Selain bantuan uang tunai, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga voucher pariwisata.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi tapi di luar penerima bansos," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Komentar