Sabtu, 27 April 2024 | 13:42
NEWS

Beroperasi Lagi, Pengelola Bioskop Wajib Terapkan Aturan Khusus

Beroperasi Lagi, Pengelola Bioskop Wajib Terapkan Aturan Khusus
Ilustrasi. (Today.line)

ASKARA - Pengelola bioskop diminta mematuhi sejumlah aturan khusus saat menjalankan kembali usahanya dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi. 

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk membuka bioskop pada 6-16 Juli 2020. Sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 140 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha, Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Parekraf Cucu Ahmad Kurnia menyebutkan bahwa pengelola bioskop harus mengatur pembelian tiket secara online dan pembayaran dilakukan secara non tunai.

Adapun aturan di dalam ruang theater, pengelola harus menandai antrean pengunjung minimum 1 meter.

"Petugas pintu masih ruang theater agar menghindari kontak dan fisik dalam bentuk apapun dengan pengunjung terutama pada saat melakukan pengecekan tiket, jarak antar kursi penonton diatur berselang seling satu kursi yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan satu kursi kosong," tulis Cucu Ahmad Kurnia dalam surat edaran, Selasa (7/7).

Kemudian pemutaran film atau iklan welcome screen harus ditampilkan dengan kesadaran kebersihan dan pencegahan penularan Covid-19 dan kesehatan serta kesadaran buang sampah sendiri.

Selain itu, dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang theater. Hanya diperkenankan melakukan pengantaran yang dipesan sebelum memasuki ruang theater.

Untuk toilet harus diterapkan physical distancing baik di pintu masuk atau antrean di dalam. Kemudian menempelkan stiker cuci tangan di setiap wastafel dan penggunakan urinior dan kubikel secara selang seling.

Komentar