Sabtu, 27 April 2024 | 06:54
NEWS

Ini Protokol Umum yang Harus Diterapkan Pengelola Usaha Pariwisata DKI Jakarta

Ini Protokol Umum yang Harus Diterapkan Pengelola Usaha Pariwisata DKI Jakarta
ilustrasi nonton di bioskop (Istimewa/Tribunnews.com)

ASKARA - Akhirnya masyarakat DKI Jakarta dapat kembali menikmati hiburan dari sejumlah sektor pariwisata, mulai dari outbound, nonton di bioskop dan gelanggang rekreasi. 

Meskipun begitu, ada aturan ketat yang diatur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 140 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha, Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam surat tersebut diatur protokol untuk pengelola atau penyelenggara usaha dan pengunjung. Pertama, penyelenggara usaha yang beroperasi wajib mengisi, menandatangi, dan menempel pakta integritas di lokasi yang dapat terlihat oleh pengunjung.

Kemudian, memaksimalkan pekerja di bawah 45 tahun. Untuk pekerja di atas 45 tahun yang memiliki penyakit bawaan, disarankan untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19 dengan melakukan pengaturan penempatan dan waktu kerja.

Selain itu, mewajibkan para pekerja maupun tamu pengunjung menggunakan masker, melakukan pembersihan dan mendisinfeksi area kerja, area publik, serta fasilitas umum yang sering disentuh oleh pengunjung.

"Seperti tombol lift, pegangan pintu, pegangan tangga, dudukan toilet, pegangan tisu, dan flush. Keran dan wastafel, pegangan tisu di wastafel atau pengering setiap 4 jam sekali," tulis surat edaran yang diterima Askara, Selasa (7/7).

Kemudian, pengelola harus mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang atau lembur yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan imunitas tubuh.  

Untuk pembatasan jarak fisik, minimal harus 1 meter. Pengelola harus memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja ataupun pengunjung seperti ruang ganti, lift, toilet, area kasir, area customer services dan area alain sebagai pembatas jarak antar pekerja dan pengunjung. Termasuk mengatur meja untuk diberi jarak 1 meter.

Selain itu, menggunakan pembatas misalnya flexy glass di meja atau counter sebagai perlindungan untuk kasir, customer service dan lainnya. Kemudian menugaskan tim khusus untuk memantau dan memastikan protokol diterapkan sebaik-sebaiknya.

Karyawan juga harus dipastikan sehat sebelum melaksanakan aktivitasnya, jika mengalami gejala demam, sakit tenggorokan dan lainnya disarankan untuk tidak masuk. Sementara bagi karyawan yang mengalami demam, flu, atau gejala Covid-19 pada saat di tempat kerja wajib melaporkan kepada atasan, menemui dokter dan jauhi rekan kerjanya.

Sementara itu untuk pengunjung, Cucu meminta agar selalu menggunakan masker, melakukan budaya etika batuk atau bersin dengan menutup mulut dengan kertas tissue saat batuk, mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer.

Pengunjung juga harus menghindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka seperti mata, hidung, wajah dan lengan dengan sarung tangan kotor atau tangan yang belum dicuci.

"Acuan tingkat kepadatan di lokasi usaha adalah tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia itu.

Komentar