Jumat, 26 April 2024 | 11:13
OPINI

Berpihak Pada Korban, Lindungi Hak Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Berpihak Pada Korban, Lindungi Hak Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

Akhir pekan ini saya menghabiskan waktu untuk menemani keluarga dan beristirahat di rumah. Tetapi sejak pagi saya mendapatkan beberapa pesan singkat yang isinya sama yakni tentang kasus seorang bapak yang marah atas kelakuan bejat seorang pastor di Atambua - NTT yang berhubungan dengan seorang perempuan. Bapak itu protes dan marah karena pastor pelaku pelecehan seksual  tersebut ditempatkan untuk sementara waktu di parokinya.  

Merasa tidak didengar keberatan dan kemarahannya dia menghantam kaca dan kursi di tempat dia marah. Akibat kemarahannya itu si bapak dilaporkan dan menginap di kantor polisi. Kasus hubungan pastor dengan perempuan itu rupanya diselesaikan secara damai dan si pelaku, pastor diharuskan membayar denda adat. 

Proses penanganan dengan pendakian ini juga menimbulkan banyak protes. Saya, istri dan anak-anak mendiskusikan kasus pastor tersebut. Kasus ini menarik buat kami karena saya sekeluarga sudah lebih sebulan ini ikut terlibat membantu kasus anak-anak misdinar korban pencabulan yang dilalukan oleh pendamping misdinar di paroki Herkulanus Depok.  

Ada informasi bahwa kasus kekerasan seksual ini pernah dilaporkan ke pengurus paroki dan didamaikan antara pelaku dan korban. Setelah kasus pencabulan terhadap anak-anak misdinar ini kami bongkar dan laporkan ke polisi bersama keluarga korban pada tanggal 24 Mei 2020, banyak anak yang menjadi korban lainnya melapor pada saya sebagai kuasa hukum korban serta teman tim pendamping korban. 

Setidaknya hingga saat ini sudah ada 21 orang anak misdinar di paroki St Herkulanus yang melapor pada kami. Setelah penangkapan dan penahanan terhadap SPM tersangka pelaku pencabulan anak-anak misdinar dan release atau ekspose kasus dilakukan oleh Kapolres Depok, beritanya menjadi terbuka dan diketahui publik. 

Setelah berita kasus pencabulan anak-anak ini diwartakan, saya mendapat beberapa laporan kasus serupa yang terjadi di paroki, atau di komunitas sekitar gereja. Rupanya terbongkarnya kasus pencabulan terhadap anak-anak misdinar di Depok menjadi pendorong publik mengangkat kasus serupa yang terjadi disekitar kita, gereja.

Diskusi kami sekeluarga dilanjutkan dengan menonton film berjudul Spotlight, yang menceritakan tentang upaya sebuah media cetak, koran The Boston Globe pada tahun 1976 membongkar kasus pencabulan yang dilakukan para pastor di Boston, Amerika Serikat. 

Upaya membongkar itu dilakukan berawal dari kasus pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur oleh seorang pastor di Boston bernama Geoghan. Awal cerita pada film Spotlight ditampilkan upaya seorang pastor lain, rekan si pastor Geoghan yang ingin membela dan mengeluarkan Geoghan dari jeratan hukum yang sudah ditahan oleh polisi setempat. 

"Sheila, .... kau pasti tahu sumbangsih gereja buat masyarakat, saya berjanji akan mengeluarkan pastor itu dari paroki dan kejadian itu tidak akan berulang lagi", pendekatan menekan yang dilakukan pastor yang menjadi teman pastor Geoghan. Sheila adalah seorang ibu, orang tua tunggal yang melaporkan pada polisi setempat bahwa 3 anaknya, masih di bawah umur menjadi korban pencabulan pastor Geoghan. 

Akhirnya dalam adegan awal film tersebut, pastor Geoghan malam itu berhasil keluar dari kantor polisi dan kasus didamaikan atas upaya rekan pastor tersebut. Cara pendekatan dan ajakan menjaga juga melihat citra gereja di masyarakat seperti dilakukan oleh pastor rekannya pastor Geoghan ini adalah cara yang lazim dilakukan untuk menekan dan membungkam korban. 

Cara membungkam korban pelecehan seksual dan  kekerasan seksual seperti ini digunakan di negara lain termasuk di Indonesia agar kasus tidak terungkap dan melindungi si pelaku. Mendamaikan kasus kekerasan seksual itu sama saja sebagai sikap menekan, membungkam korban dan membiarkan kejahatan serta mendukung akan jatuhnya lebih banyak korban serikutnya. 

Akhir film Spotlight mengungkap bahwa setidaknya ada 240 orang pastor di Boston yang melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. Setelah berita kasus pencabulan ini ditulis dan diangkat dalam, kantor koran The Boston Globe milik kantor berita Spotlight mendapat telepon dari lebih 1000 orang yang mengaku sebagai korban pencabulan. 

Semoga saja film Spotlight ini tidak dibredel atau dihentikan tayangannya seperti berita kasus pencabulan anak-anak di paroki St Herkulanus, Depok di sebuah media online yang dibredel oleh pimpinan redaksinya sendiri.

Kembali pada kasus-kasus pelecehan seksual memang banyak yang diselesaikan secara "damai" atau kekeluargaan agar tidak dibawa ke ranah hukum atau mulai dilaporkan ke polisi. 

Cara membuat perdamaian dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual adalah tindakan membungkam korban, melindungi pelaku dan memperpanjang jumlah korban.  
Memang banyak kasus yang diceritakan kepada saya setelah kasus Depok ini adalah didamaikan secara kekeluargaan dan pelakunya dipindahkan ke tempat lain. Jelas posisi korbannya akan terus jadi korban dan jadi yang dipersalahkan karena pelakunya dimenangkan dan dilindungi.  

Begitu pula kasus pastor yang berhubungan dengan seorang perempuan atau kasus pelecehan seksual lainnya yang terjadi di sekitar gereja yang dilakukan para pejabat atau pengurus gereja menurut saya tetap harus dilaporkan sebagai kasus pelecehan di kalangan hirarki atau gereja pada Vatican sesuai mandat bapak Paus Fransiskus yang mencabut kerahasiaan kasus pelecehan seksual di gereja. 
Apalagi mandat atau komitmen bapak Paus akan menjadi hukum di gereja per tanggal 20 Juli 2020. Berangkat dari komitmen bapak Paus ini sangat menunjukan keberpihakan pada korban. Keberpihakan pada korban itu ditunjukan juga oleh bapak Paus yang mengajak kita, gereja menghormati hukum sipil atau negara dalam menyelesaikan kasus-kasus pelecehan seksual. 

Artinya kasus harus dibuka dan dibawa untuk diselesaikan secara hukum sipil atau hukum negara setempat. Melaporkan dan membongkar setiap kasus pelecehan, pencabulan dan kekerasan seksual adalah upaya menghentikan kejahatan kekerasan seksual itu sendiri. 

Sikap Bapak Suci Paus Fransiskus sudah jelas, berpihak pada korban khususnya anak-anak di bawah umur dan perempuan. Untuk itu Bapak Suci Paus Fransiskus memerintahkan kita agar tidak berdamai dengan pelaku pelecehan seksual dan kekerasan seksual, lalu memerintah kita untuk membuka, membongkar dan menyelesaikan secara hukum sipil atau hukum negara serta melaporkannya kepada Bapak Suci Paus Fransiskus.

 

Jakarta, 4 Juli 2020
Azas Tigor Nainggolan

Komentar