Jumat, 17 Mei 2024 | 20:24
NEWS

Ke Jakarta Tanpa SIKM, Dishub DKI Karantina 221 Orang

Ke Jakarta Tanpa SIKM, Dishub DKI Karantina 221 Orang
Ilustrasi SIKM (Istimewa)

ASKARA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memindahkan warga yang nekat masuk ke Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk ke lokasi karantina yang disiapkan sesuai wilayah kota. 

Hal tersebut sesuai Pergub 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pergub tersebut, pada Pasal 4 tertulis jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, biaya karantina sendiri menjadi tanggung jawab pribadi, alias pemerintah tidak menanggung masa karantina mereka. 

Hingga Senin pagi (8/6) lebih dari 200 masyarakat datang ke Jakarta tanpa SIKM dan mereka menjalani karantina. 

"Biaya selama karantina memang diatur menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan, saat ini sampai tadi pagi total 221 orang yang kami kirim ke lokasi karantina," ujar Syafrin.

Satu orang yang tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta langsung dikirim ke lokasi karantina di Jakarta Barat. Kemudian 7 orang melalui moda transportasi Kereta Api di Gambir dikirim ke lokasi karantina di Jakarta Pusat.

"Selebihnya kita kirim karantina ke lokasi di wilayah Jakarta Timur," kata dia.

Sementara itu, Dishub DKI Jakarta mencatat telah memutarbalikkan kendaraan yang menuju DKI Jakarta hingga per tanggal 27 Mei 2020 adalah sebanyak 44 ribu kendaraan yang didominasi kendaraan roda empat. 

"Jadi lebih kurang 2 ribu angkutan umum, 24 ribu mobil pribadi, selebihnya sepeda motor," pungkasnya.

Komentar