Sabtu, 25 Mei 2024 | 07:17
NEWS

Mengenal FWS, Gaya Bekerja yang Akan Diterapkan Kemenkominfo

Mengenal FWS, Gaya Bekerja yang Akan Diterapkan Kemenkominfo
Sekjen Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti (Dok Kemenkominfo)

ASKARA - Fleksibilitas Tempat Bekerja atau Flexible Working Space (FWS) menjadi gaya bekerja terbaru yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Cara kerja ini dinilai akan membuat pegawai tetap produktif dan aman selama pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, penerapan FWS ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 yang telah ditandatangi Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, Kamis (4/6).

Pelaksanaan kerja di kantor, kata Niken, tergantung ketentuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah masing-masing. Sementara itu pelaksanaan FWS berlaku setelah kebijakan masa Bekerja dari Rumah/Work From Home (WFH) berakhir.

Niken menekankan, penerapan FWS dilakuan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. "Tentu penerapannya memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan termasuk yang berkaitan dengan kepegawaian,” ujar Niken dalam konferensi daring dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jumat (5/6).

Penerapan sistem kerja tersebut merupakan upaya Kementerian Kominfo dalam menghadapi era new normal atau kenormalan baru. "Kementerian Kominfo ingin mengubah pola pikir, budaya kerja, dan proses bisnis yang bisa berlangsung dalam kenormalan baru,” jelasnya.

Dengan penerapan seperti itu, nantinya setiap pegawai tetap bisa bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol pelaksanaan kerja dan memberikan fleksibilitas tempat bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

“Kementerian Kominfo juga telah menerapkan absensi geotagging yang dilakukan secara online dan pelaporan pekerjaan berbasis aplikasi sejak pelaksanaan working from home (WFH) tiga bulan yang lalu. Sehingga pemantauan kehadiran dan kinerja pegawai tetap bisa dilaksanakan dan tetap produktif memberikan layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Mengenai pelaksanaan kerja di kantor, Kementerian Kominfo menerapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Penerapannya adalah dengan membatasi jumlah pegawai maksimal sebanyak 50 persen dari total seluruh pegawai dalam satu unit organisasi eselon I selama dua minggu berturut-turut dan dilanjutkan pelaksanaan FWS selama dua minggu.

Berikutnya, bergilir dengan kapasitas 50 persen adalah pegawai yang sudah melaksanakan FWS pada dua minggu sebelumnya. Niken menekankan, pegawai yang bekerja di kantor tetap diwajibkan menggunakan masker, melakukan self assessment risiko Covid-19.

“Setiap datang ke kantor pengukuran suhu tubuh dan tetap dipantau dokter yang ada di Klinik Pratama Kementerian Kominfo,” katanya.

Selain itu, pegawai diminta menghindari kontak tangan, tidak berkerumun dan mengatur jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air mengalir atau pembersih tangan yang telah disediakan oleh kantor.

“Prinsipnya tetap menerapkan higiene dan sanitasi lingkungan kerja termasuk penggunaan lift, tangga, dan yang lain,” tuturnya.

Untuk pegawai yang menjalani FWS dipersyaratkan dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, berkomunikasi efektif, dan responsif.

"Jangan sampai ketika diminta rapat malah terlambat merespons. Kami juga mempertimbangkan bagi pegawai yang dalam masa kehamilan dan memiliki faktor komorbiditas atau penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal dan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, kriteria pegawai yang melaksanakan FWS, adalah yang berada di unit perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, yakni pegawai yang aktivitas kerjanya tidak sering berhubungan dengan publik.

Para pegawai yang melaksanakan FWS bisa dilakukan di rumah/tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang terletak satu wilayah dengan kantor atau tempat tinggal pegawai, selain itu juga memiliki sarana dan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi penunjang FWS.

Kemudian keberadaan pegawai yang menjalani FWS ini tidak membahayakan keamanan data, kesehatan dan keselamatan pegawai, dan tidak mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi.

Komentar