Minggu, 28 April 2024 | 20:06
NEWS

Transformasi Organisasi Polri untuk Menegakkan Protokol Kesehatan

Transformasi Organisasi Polri untuk Menegakkan Protokol Kesehatan
Ilustrasi. (Dok. Detik)

ASKARA - Penanganan pandemi Covid 19 merupakan tugas semua pihak, termasuk kepolisian.

Dengan demikian, perlu menyiapkan berbagai metode kerja mencegah penularan Covid-19 yang disesuaikan dengan kenormalan baru (new normal).

Melalui Surat Telegram Nomor 249 pada 28 Mei 2020 Kepala Polri Jenderal Idham Azis memerintahkan para kepala satwil mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru dalam mempercepat penanganan Covid-19.  

Para kasatwil diminta membuat aturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi pandemi. 

Mantan Hakim Agung Prof. Dr. Gayus Lumbuun mengatakan bahwa perintah kapolri kepada kasatwil itu pada dasarnya menerapkan pemolisian masyarakat atau community policing.

Kegiatan community policing secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga katagori yakni transformasi organisasi, kemitraan masyarakat, dan pemecahan masalah. 

Prof. Gayus menjelaskan bahwa transformasi organisasi dalam melaksanakan penegakan kehidupan normal baru polisi harus melakukan transformasi organisasi melibatkan kebijakan manajemen. Selain itu, struktur organisasi, praktik personel, dan sistem teknologi informasi dan aspek-aspek lain tentang struktur organisasi dan operasional. 

"Kebijakan transformasi organisasi didasarkan pada penugasan berbasis wilayah. Seperti wilayah merah, hijau atau kuning agar mampu memfasilitasi personel kepolisian lebih menyesuaikan kondisi pandemi covid," katanya dalam seminar bertema "Pemolisian di Era Covid-19: Menyoal Pelanggaran Protokol Kesehatan" yang diselenggarakan oleh Komisi Kepolisian Nasional di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (17/12).

Melalui kedekatan dengan masyarakat maka terjadi peningkatan pemahaman kepolisian terhadap pentingnya pencegahan Covid-19. Pertimbangan lain terkait ciri khas polmas yaitu desentralisasi. Desentralisasi memberikan otoritas petugas kepolisian lebih kreatif menangani masalah melalui kebijakan yang tidak kaku. 

"Untuk disesuaikan dengan kondisi kesehatan masyarakat setempat, seperti berdasarkan zona keadaan Covid-19," jelas Prof. Gayus. 

Katagori kedua, kemitraan masyarakat menjadi penting agar kegiatan polmas menjadi efektif selama menjalani normal baru sehingga bersama-sama menjaga protokol kesehatan secara tegas dan konsisten. 

"Kemitraan yang sukses lebih dari sekedar kontak langsung atau berbagi informasi, tetapi lebih berkualitas bekerja sama dengan masyarakat dalam mengatasi masalah penyebaran virus corona," terang Prof. Gayus. 

Katagori ketiga, pemecahan masalah. Transformasi paling kelihatan dalam polmas adanya pergeseran model pemolisian yang reaktif terhadap kejahatan menjadi model pemolisian proaktif atau pemolisian yang berorientasi masalah. 

"Tugas kepolisian memberikan solusi terhadap permasalahan masyarakat untuk tidak menularkan dan tertular Covid-19. Sekaligus memberikan pengayomanan kepada masyarakat," tandas Prof. Gayus.  

Komentar