Kamis, 02 Mei 2024 | 04:59
NEWS

Ganti Peran Ojek di Tengah Pandemi, Pemerintah Bisa Kembali Menata Bajaj

Ganti Peran Ojek di Tengah Pandemi, Pemerintah Bisa Kembali Menata Bajaj
Bajaj (Foto Beritasatu.com-Amadea HS)

ASKARA - Ketentuan pembatasan jarak tidak mudah penerapannya pada angkutan umum. Moda angkutan umum kereta api, bus, hingga taksi, masih memungkinkan mengangkut penumpang. Tidak demikian dengan ojek. 

Meski secara hukum tidak diakui sebagai jenis angkutan umum, menjadi tertutup kesempatannya mengangkut penumpang karena dinilai tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak sosial antara pengemudi dan penumpang.

Berdasarkan kenyataan tersebut, kini saatnya bagi Pemerintah menata atau merancang kembali angkutan alternatif yang bisa menggantikan peran ojek. 

Moda angkutan tersebut mampu menyediakan ruang atau jarak antara pengemudi dan penumpang, bahkan memungkinkan dipasang sekat pemisah secara permanen. Sehingga dapat merasa terjaga kesehatannya. 

Sebenarnya tidak sulit merancang moda angkutan itu karena pada sudah eksis di beberapa kota di Indonesia, yang terbanyak ada di Jakarta, yaitu kendaraan roda tiga yang populer disebut bajaj.

"Pada kendaraan bajaj sangat mudah dipasang sekat permanen, sehingga tercipta jarak sosial karena terpisahnya antara ruang penumpang dan ruang pengemudi," ujar pengamat transportasi Djoko Setijowarno di Jakarta, Selasa (2/6).

Kelemahan operasional bajaj saat ini jumlah armada masih terbatas tidak sebanyak jumlah sepeda motor, dan adanya pembatasan wilayah operasi tidak seleluasa pergerakan ojek. 

Sedangkan keunggulan kendaraan roda tiga ini mampu mengangkut penumpang sekaligus barang, memiliki rumah-rumah yang menjadikan pengemudi dan penumpang terlindung panas maupun hujan. 

"Bajaj dapat disebut juga sebagai moda angkutan alternatif yang lebih manusiawi," terang Djoko. 

Guna lebih mempopulerkan bajaj, Pemerintah dapat menghilangkan pembatasan wilayah operasi, sehingga menjadi leluasa layaknya sepeda motor. 

"Setiap kendaraan bajaj, setelah dipasangi sekat permanen, dapat pula diwajibkan dipasangi meteran penghitung ongkos," tutur peneliti akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu. 

Serta menerapkan metode pembayaran non tunai, bahkan dapat pula diterapkan sistem pemesanan secara daring.

 

Komentar