Selasa, 07 Mei 2024 | 17:50
NEWS

RI-Tiongkok Kerja Sama Selidiki Eksploitasi ABK WNI di Kapal Long Xing

RI-Tiongkok Kerja Sama Selidiki Eksploitasi ABK WNI di Kapal Long Xing
Direktur PWNI-BHI Kemlu Judha Nugraha (Tangkapan layar)

ASKARA - Bareskrim Mabes Polri bersama Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melakukan penyelidikan terhadap 14 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) dari kapal Long Xing.

"Nanti hasil penyelidikan tersebut akan digunakan untuk proses penegakan hukum, baik nanti di Indonesia, baik menurut undang-undang yang ada di Indonesia maupun nanti akan dikerjasamakan oleh pihak RRT," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Judha Nugraha, Rabu (13/5). 

Sementara, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengatakan, Pemerintah RRT berkomitmen untuk melakukan investigasi.

"Sekarang invetigasi lanjutan bagaimana proses penyaluran atau penyampaian dari hak-hak tersebut, ke pihak ABK, dengan demikian proses ini terus berlangsung setelah kita pada Minggu lalu di Jakarta telah berkomunikasi dengan duta besar Tiongkok di Jakarta dan ada tindak lanjut duta besar kita di Beijing," ujar Teuku. 

Nantinya hasil investigasi ini akan dilaporkan kembali, dan pihak RRT pun mengaku terbuka dengan penegakan hukum atas perihal ini. "Dalam hal ini pihak RRT sangat terbuka untuk mendapatkan informasi lanjutan dari investigasi yang dilakukan pihak Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, media Korea Selatan bernama MBC News memperlihatkan pemulasaran jenazah seorang ABK WNI ke laut. Dikabarkan pula, para WNI lainnya pun dipekerjakan seperti budak, di mana mereka mendapatkan gaji yang tidak sesuai dengan masa periode kerja selama 18 jam sehari. 

Hingga akhirnya pihak Kemlu berhasil memulangkan 14 ABK WNI dari kapal tersebut dan langsung menjalani rehabilitasi sosial dan dikarantina selama 14 hari sesuai protokol kesehatan dalam pencegahan virus corona (Covid-19).

Komentar