Rabu, 08 Mei 2024 | 10:39
NEWS

Kemlu dan RRT Investigasi Perbudakan WNI di Kapal Long Xing

Kemlu dan RRT Investigasi Perbudakan WNI di Kapal Long Xing
Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah.

ASKARA - Kementerian Luar Negeri menyampaikan perkembangan terbaru nasib WNI yang menjadi anak buah kapal (ABK) di Kapal Long Xing berbendera Tiongkok. 

Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah mengatakan, tindak lanjut pihaknya, duta besar RI di Beijing pada 11 Mei telah bertemu dengan pejabat konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok. Di mana hasil pertemuan memutuskan adanya sebuah komitmen untuk melakukan investigasi.

"Sekarang investigasi lanjutan bagaimana proses penyaluran atau penyampaian dari hak-hak tersebut ke pihak ABK. Dengan demikian proses ini terus berlangsung setelah kita pada minggu lalu di Jakarta telah berkomunikasi dengan duta besar Tiongkok di Jakarta dan ada tindak lanjut duta besar kita di Beijing," jelasnya melalui press brifieng secara virtual di Jakarta, Rabu (13/5).

Termasuk telah berkomunikasi secara langsung dengan pemilik Kapal Long Xing yakni Dalian Group. Pemerintah RRT berkomitmen melakukan investigasi yang nantinya akan dilaporkan kembali.

"Dalam hal ini pihak RRT sangat terbuka untuk mendapatkan informasi lanjutan dari investigasi yang dilakukan pihak Indonesia," tutur Teuku Faizasyah.

Sebelumnya diberitakan oleh media Korea Selatan MBC News yang memperlihatkan proses pemulasaran jenazah ABK WNI dibuang ke laut. Dikabarkan pula para WNI lainnya dipekerjakan seperti budak di Kapal Long Xing. Mereka mendapatkan gaji yang tidak sesuai dengan masa kerja 18 jam sehari, serta tidak diberi makan maupun minum yang layak. 

Jenazah yang dibuang begitu saja ke laut adalah sebanyak empat WNI yang meninggal dunia karena sakit. 

Kemlu RI kemudian menindaklanjuti dan berhasil memulangkan 14 ABK WNI dari Kapal Long Xing yang kini telah berada di Indonesia. Mereka tengah menjalani rehabilitasi sosial dan karantina selama 14 hari sesuai protokol kesehatan dalam pencegahan virus corona.

Komentar