Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:01
NEWS

Pemerintah Kaji Pembukaan Kembali Mal dan Pusat Perbelanjaan

Pemerintah Kaji Pembukaan Kembali Mal dan Pusat Perbelanjaan
Ilustrasi. (Kesatu)

ASKARA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali beroperasi mulai Kamis (7/5).

Melalui aturan ini, moda transportasi umum diizinkan mengangkut beberapa katagori penumpang untuk keluar masuk zona merah.

Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan menutup moda transportasi umum ini hingga akhir Mei 2020. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

Tak hanya mengizinkan transportasi umum beroperasi kembali, pemerintah juga sedang membahas skenario pemulihan ekonomi.

Terdapat lima fase dalam pemulihan ekonomi yang akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari pembukaan industri, toko, pusat perbelanjaan, hingga seluruh kegiatan ekonomi yang ditargetkan akhir Juli atau awal Agustus sudah dibuka secara keseluruhan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, timeline pemulihan ekonomi tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian yang dilakukan sebagai upaya antisipasi setelah pandemi selesai.

"Bahwa yang beredar di masyarakat tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan pemerintah menjelang, selama, dan pasca pandemi Covid-19," jelasnya.

Menurutnya, kajian awal yang beredar merupakan antisipasi untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan pasca Pandemi Covid-19 mereda.

Kajian tersebut masih terus dibahas oleh pihak Kementerian/Lembaga terkait untuk sampai pada tahap finalisasi. Jika finalisasi sudah selesai, informasi tersebut akan disampaikan kepada masyarakat.

"Saat ini Kemenko Perekonomian sedang membahas secara intens dengan Kementerian dan Lembaga terkait guna mematangkan kajian awal tersebut. Dalam waktu dekat Kemenko Perekonomian akan melakukan finalisasi atas Kajian tersebut, dan akan disampaikan kepada masyarakat," demikian Susiwijoni. (kesatu)

Komentar