Jumat, 10 Mei 2024 | 21:57
NEWS

Hindari Klaim Pihak Lain dalam Berkreativitas, Ini yang Harus Dilakukan Pengusaha Muda

Hindari Klaim Pihak Lain dalam Berkreativitas, Ini yang Harus Dilakukan Pengusaha Muda
Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddy Harris (Dok Kemenkumham)

ASKARA - Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-20, 26 April 2020 lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengingatkan agar masyarakat mendaftarkan hak cipta untuk menghindari klaim pihak lain. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris mengatakan, peringatan ini dilaksanakan di tengah suasana prihatin mengingat pandemi global akibat Covid-19 yang melanda seluruh negara di dunia. 

Meskipun begitu, masyarakat Indonesia diminta untuk tetap semangat dalam berkreasi dan berinovasi, terlebih peran Kekayaan Intelektual (KI) sangat penting sebagai pendorong inovasi dan kreativitas suatu negara.

Di tengah penerapan bekerja maupun belajar dari rumah, Freddy menilai banyak kreativitas anak bangsa bermunculan dalam menciptakan suatu produk kreatif dalam memerangi virus corona. Namun, Freddy mengingatkan agar segera mendaftarkan setiap karya-karyanya ke DJKI.

"Kreativitas itu, kalau economic value-nya masih kecil tidak akan ada permasalahan, tetapi kalau sudah besar biasa akan timbul masalah hingga saling klaim. Ayo daftarkan, baik desainnya, mereknya dan sebagainya," ujar Freddy melalui keterangan tertulis, Selasa (28/4). 

Selain itu, kekayaan intelektual juga harus memiliki nilai ekonomi, jika tanpa nilai ekonomi maka karya hasil olah pikir manusia menjadi hal yang biasa.

"Artinya gini, kalau kita bicara tentang kekayaan intelektual pasti harus ada yang namanya nilai ekonomi. Tanpa adanya nilai ekonomi, hanya suatu hal yang biasa saja," ujar Freddy.

Menurutnya, untuk mendapatkan nilai ekonomi dari sebuah kekayaan intelektual, yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan karya kekayaan intelektualnya ke DJKI.

“Bagaimana supaya kita mendapatkan economic value, pertama harus didaftarkan, karena tanpa didaftarkan pelindungannya menjadi sangat sukar," imbuhnya.

Terdapat tiga pilar dalam memajukan kekayaan intelektual Indonesia. Pertama, adalah filing, kedua komersialisasi, dan ketiga, penegakan hukum.

Hingga saat ini, DJKI terus menyosialisasikan tiga pilar tersebut ke daerah-daerah, universitas, dan kementerian serta lembaga terkait, guna meningkatkan kesadaran pentingnya permohonan kekayaan intelektual ke DJKI, seperti  permohonan paten, hak cipta dan merek. Dalam sosialisasi ini kini pendaftarnya terus meningkat dari pada sebelumnya.

“Dalam 2 tahun ini, Alhamdulillah misalnya dari paten, tadinya pendaftarannya di bawah 10 persen, sekarang naik menjadi 15 persen. Memang ke depan harusnya lebih banyak lagi," ungkap Freddy.

Diketahui, puncak rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini ditutup dengan seminar IP Talk From Home dengan menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris bersama Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia, Candra Darusman. 

Komentar