Senin, 13 Mei 2024 | 20:40
NEWS

3 Mahasiswa Serukan Perlawanan Kapitalis Ditahan Polisi, YLBHI Minta Dibebaskan

3 Mahasiswa Serukan Perlawanan Kapitalis Ditahan Polisi, YLBHI Minta Dibebaskan
Ilustrasi penjara (Istockphoto/Chaiyapruek2520)

ASKARA - Tiga orang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencoretan sejumlah tembok di Kota Malang. Mereka berinisial MAA (20), SRA (20), dan HFF (22). 

Ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Malang Kota sejak, Senin (20/4) lalu. Mereka menulis 'Tegalrejo Bergerak' dan menyerukan perlawanan terhadap kapitalis. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, tulisan-tulisan tiga mahasiswa itu diduga bernada unsur provokatif dan dilakukan pada properti milik orang lain (vandalisme). 

"Tiga mahasiswa di Malang yang dipersangkakan melakukan aksi perusakan properti milik orang lain atau coret-coret dinding dengan kata-kata yang berbau provokatif di 6 TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Asep melalui akun Instagram Divisi Humas Polri, Rabu kemarin (22/4). 

Asep menjelaskan, tiga pelaku itu memiliki peran berbeda-beda. Untuk pelaku berinisial MAA (20) perannya sebagai inisiator membeli pilok dan melakukan pencoretan. 

Sementara, pelaku kedua dengan inisial SRA (20) inisiator dan melakukan pencoretan, pelaku ketiga AFF (22) perannya mengawasi kegiatan pencoretan tersebut.

"Ketiga tersangka ini memiliki motif mereka tidak terima dan memprovokasi masyarakat, untuk melawan kapitalis yang dirasakan merugikan masyarakat," jelas Asep.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik, yaitu tiga buah handphone, kemudian dua sketch tulisan dari karton dengan tulisan 'Tegalrejo Melawan.' "Ketiga adalah 1 buah pilox warna hitam, dan keempat dokumentasi tulisan provokatif," bebernya.

Atas perbuatannya penyidik mempersangkakan UU I/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15, serta pasal 160 KUHP dengan hukuman penjara 10 tahun.

Mengetahui hal itu, YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Pos Malang pun meminta polisi membebaskan para tersangka dan mencabut sejumlah tuduhan yang disangkakan. 

Sebab, di tengah pandemi corona (Covid-19) saat ini, pihak kepolisian telah melupakan prosedur penangkapan dan juga penahanan terhadap ketiga mahasiswa tersebut. 

Melalui keterangan resmi, LBH Surabaya menyebutkan bahwa ketiga pemuda itu ditangkap tanpa polisi menunjukkan surat penahanan yang jelas dan alasan penangkapan. 

Berdasarkan keterangan dari keluarga para tersangka, basis dalam penangkapan itu pun hanya berdasarkan pada dugaan spekulatif tanpa bukti yang jelas. 

"Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum, yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada," sesal keterangan resmi LBH Surabaya. 

Komentar