Rabu, 17 Juni 2026 | 19:54
NEWS

Penggunaan Coverall Harus Disesuaikan Risiko Penanganan Covid-19

Penggunaan Coverall Harus Disesuaikan Risiko Penanganan Covid-19
Ilustrasi. (Voaislam)

ASKARA - Kementerian Kesehatan menjelaskan penggunaan alat perlindungan diri (APD) coverall yang memiliki spesifikasi menutup seluruh bagian tubuh.

Disesuaikan dengan risiko penularan selama penanganan pandemi virus corona (Covid-19). 

"Jika tenaga kesehatan bekerja di area dengan infeksi yang sangat tinggi maka diharuskan menggunakan coverall yang mampu menahan cairan, darah, droplet, dan aerosol," kata Sekretaris Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/4).

Material yang biasa digunakan untuk coverall terbuat dari nonwoven atau serat sintetis dengan pori sangat kecil yakni 0,2 sampai 0,54 mikron.

"Tentunya hal ini harus dibuktikan dengan hasil pengujian dari material yang digunakan di laboratorium yang terakreditasi," ujar Anaya.

Dia mengakui ada berbagai macam coverall yang sekarang beredar di masyarakat. Seiring meningkatnya kebutuhan APD membuat banyak industri dalam negeri membuat coverall.

"Isu kelangkaan APD ini telah mendorong banyak industri dalam negeri yang berniat baik turut berpartisipasi membuat coverall untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan," ucap Anaya.  

Bermacam APD coverall dibuat dan dijual dengan variasi bentuk dan harga. 

"Untuk mengantisipasi semakin banyaknya pembuatan coverall di masyarakat, tentunya kita harus memberi standar," ujar Anaya.

Untuk itu, Kemenkes menerbitkan dua pedoman sebagai acuan standar bagi penanganan dan manajemen Covid-19. Yakni standar APD dalam manajemen Covid-19, dan petunjuk teknis APD untuk menghadapi wabah Covid-19.

"Diharapkan standar pedoman ini bisa digunakan tenaga kesehatan dalam memilih APD yang dibutuhkan. Kami mengharapkan industri bisa menggunakan pedoman ini sebagai acuan untuk membuat APD," demikian Anaya. 

Komentar