Selasa, 30 April 2024 | 06:50
NEWS

Tidak Hanya Ojol, Pemerintah Harus Adil dengan Sektor Transportasi Lain

Tidak Hanya Ojol, Pemerintah Harus Adil dengan Sektor Transportasi Lain
Ojek online (Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti)

ASKARA - Pemerintah seharusnya berlaku adil mengambil kebijakan dalam sektor transportasi. Tidak memihak hanya kelompok tertentu. Karena akan berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya. 

Seperti angkutan kota (angkot), taksi, ataupun bus-bus angkutan antar kota dalam Provinsi (AKDP) maupun angkutan antar kota antar Provinsi (AKAP), bus pariwisata, angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP) atau travel. 

Serta bajaj, becak motor, hingga ojek pangkalan (opang) dan sudah pasti juga para pelaku usaha jasa angkutan barang atau logistik. Mengingat saat pandemi virus corona melanda yang membuat angkutannya dibatasi. 

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menilai, angkutan roda tiga seperti bajaj sebagai salah satu moda angkutan umum beroperasi di Jakarta sudah tidak diperhatikan keberadaannya. 

"Sudah wilayah operasinya dibatasi, tambah semakin terpuruk di saat ojek daring muncul dengan wilayah operasi tanpa batas. Angkutan bajaj dibiarkan beroperasi tanpa perlindungan, meski sebagai angkutan umum yang legal," kata Djoko, Rabu (15/4).

Dikatakan, pengemudi ojek daring masih memiliki peluang mendapatkan penghasilan dengan membawa barang. Sementara pengemudi angkutan umum lainnya tertutup peluang itu. Karena mobilitas orang berkurang dan dibatasi jumlah penumpangnya.

Terlebih, ada instansi yang menggandeng perusahaan aplikator transportasi daring untuk pembelian sembako via daring. Bahkan banyak funding, namun sejumlah perusahaan transportasi lain tidak mendapat hal serupa akibat dampak nyata pandemi Covid-19. 
 
"Beda halnya sejumlah perusahaan transportasi lainnya harus berupaya mandiri," ucap Djoko. 

PT Pertamina, mengeluarkan kebijakan yang dinilainya istimewa. Kebijakan itu ditujukan para pelaku angkutan berbasis daring khususnya ojek online (ojol) berupa pemberian cash back sebesar 50 persen untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. 

Jika pemerintah dan BUMN mau adil, tidak hanya pengemudi ojek daring yang mendapatkan cash back untuk pembelian BBM atau bentuk bantuan lainnya, tetapi diberikan pula bantuan seluruh pengemudi transportasi umum yang lainnya.

"Ketidakadilan ini harus diakhiri, supaya ketegangan di kalangan masyarakat bisa mereda. Negara ini sedang dirundung duka janganlah lagi ditambah masalah akibat ketidakadilan itu," tutur Djoko. 

Komentar