Selasa, 14 Mei 2024 | 16:28
NEWS

MUI Keluarkan Fatwa Ibadah di Tengah Corona, Ini Kata Jusuf Kalla

MUI Keluarkan Fatwa Ibadah di Tengah Corona, Ini Kata Jusuf Kalla
Jusuf Kalla. (Liputan6.com-Angga Yuniar)

ASKARA - Menyusul fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19. 

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla mengaku akan membahas teknis isi fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyelanggaran ibadah. 

Menurut JK, sapaannya, pembahasan teknis isi fatwa MUI itu akan dikaji lengkap dengan dalil-dalil dari segi agama. 

"Jadi salam dari dada saja dari hati ke hati. Jadi itulah yang nanti akan kita bahas lagi. Pelaksanaan teknisnya nanti akan kita pelajari betul lagi," ujar JK, Selasa (17/3).

Sementara itu, mengenai potensi penularan yang tinggi di suatu wilayah juga akan didiskusikan dengan pemerintah. Mengingat penting untuk diketahui oleh publik.

"Jadi, nanti kita akan diskusikan dengan pemerintah yang risiko tinggi atau sangat tinggi. Artinya kalau di luar negeri itu mudah, dia kasih ini daerah merah, ini daerah kuning. Kita tidak ada istilah daerah merah, daerah kuning kan," kata JK. 

Dikatakan JK, terkait ketentuan hukum Fatwa MUI setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit. 

Sebab, hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

"Anda baca fatwa ini, pertama dia mutlak, kalau orang sakit sudah batuk-batuk, itu tidak boleh ke masjid," imbuhnya. 

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa itu dibuat dengan No 14/2020 oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF. 

Komentar