Sabtu, 18 Mei 2024 | 01:48
NEWS

Mulai Juli, DKI Larang Kantong Kresek Sekali Pakai

Mulai Juli, DKI Larang Kantong Kresek Sekali Pakai
FGD membahas sampah plastik (Dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup DKI)

ASKARA - Mulai bulan Juli mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan larangan kantong kresek sekali pakai. Hal itu pun secara massif mulai dilakukan segala persiapannya.

Nantinya seluruh pasar tradisional di DKI yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya akan menerapkan kebijakan tersebut. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih mengatakan, kebijakan itu akan berjalan mulus jika antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan konsumen saling bersinergi sebagai penentu keberhasilan penerapan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

''Ini akan efektif jika kita bergerak bersama,'' katanya dalam Focus Group Discussion di Exhibition Hall Kenari, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Andono menuturkan, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat mengatur kewajiban pengelola pasar rakyat untuk memberlakuan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat.

Dengan ini, pengelola pasar rakyat juga berkewajiban melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha di lingkungan pasar rakyat mengenai kebijakan tersebut.

Andono menekankan, pelaku usaha di pasar rakyat juga wajib untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai, seiring diterapkannya prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada para konsumennya.

Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya Anugrah Esa menambahkan, seluruh pasar tradisional yang dikelola pihaknya wajib menerapkan Pergub 142/2019. Dengan ini, sosialisasi dan kampanye harus segera dilakukan sejak sekarang.

''Kepada kepala pasar dan manajer area Perumda Pasar Jaya per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunakan kantong kresek sekali pakai serta segera mulai lakukan sosialisasi dan kampanye,'' katanya.

Hal itu perlu dilakukan dari Perumda Pasar Jaya karena seperti diketahui pasar tradisional adalah salah satu sumber kontribusi terbesar menghasilkan sampah di ibu kota.

''Setiap hari pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, kita akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta,'' kata Anugrah.

Dengan adanya kebijakan pengurangan kantong plastik sekali pakai, Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Edy Mulyanto mengatakan, pada 8 Bab dan 30 Pasal dalam Pergub 142/2019 memiliki kekuatan prinsip sebagai cara mengurangi timbulan sampah, dengan altenatif lain mengunakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan secara berulang.

Komentar