Jumat, 26 April 2024 | 21:40

Menanti Peran Dewas dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR

Menanti Peran Dewas dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR
Diskusi Formappi (Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - Di tengah suramnya situasi kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Masih ada secercah harapan bila Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan.

Demikian pernyataan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus. Dia menilai, melalui andil Dewas kasus tersebut bisa diusut tuntas.
 
"Saya kira kita tetap berharap, ada Dewan Pengawas yang hadir di tengah kerisauan dan kehilangan harapan kita kepada KPK. Ada dewan pengawas yang diisi oleh orang orang yang cukup berani," ujarnya di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Jumat (24/1).

Publik juga menunggu peran Dewas, untuk memastikan KPK kembali pada jalurnya. Selain itu dapat melakukan kerja sama di internal KPK. Misalnya mereka mendorong komisioner meneruskan kasus ini.

Tentu sambil memastikan jaminan untuk tidak takut pada para elite partai politik yang diduga terlibat yang ingin diperiksa oleh KPK.

"Saya kira itu tugas Dewas yang perlu kita tunggu dan kita berharap itu akan terjadi, karena sampai saat ini Dewas belum memastikan kasus ini untuk terus diproses," kata Lucius.

Seperti diketahui, 5 anggota Dewas KPK itu antara lain, Tumpak Hatorangan Panggabean mantan pimpinan KPK, Harjono Ketua DKPP, Albertina Ho, Artidjo Alkostar mantan hakim agung dan Syamsudin Haris peniliti LIPI.

Lucius melihat figur para Dewas cukup kredibel dan memiliki integritas soal penegakan hukum. Maka itu, karakter mereka harus hadir dalam menangani kasus ini.

"Jadi suara-suara kritis Dewas yang sebelum mereka dipilih menjadi Dewas itu jadi acuan publik. Begitu juga hakim yang diangkat jado Dewas kan itu hakim galak yang terkenal tegas dan tak kenal kompromi. Itu yang kita tunggu sebenarnya," tuturnya.

Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan, Dewas mestinya memperhatikan situasi ini, agar lebih bisa pro aktif untuk mempergunakan kewenangan mereka dalam memastikan tidak melanggar etik KPK.

"Jangan sampai Dewas, hanya terlihat berguna bagi mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi atau suap," cetus Ray. (dhika/lov)

Komentar