Jumat, 26 April 2024 | 18:57
NEWS

49 Warga Tiongkok Dinyatakan Layak Masuk Indonesia

49 Warga Tiongkok Dinyatakan Layak Masuk Indonesia
Tangkapan layar situasi kedatangan warga Tiongkok di Kendari. (Riaumandiri)

ASKARA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan kedatangan warga negara Tiongkok ke Kota Kendari melalui Bandara Halu Oleo.

Sebelumnya, beredar luas rekaman video kedatangan mereka ke Kota Kendari di tengah paniknya wabah virus corona (Covid-19).

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, para WNA Tiongkok datang dengan menggunakan visa kunjungan B211 berlaku selama 60 hari yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 di KBRI Beijing. Kedatangan mereka untuk kegiatan calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan bekerja sesuai Permenkumham Nomor 51/2016.

Adapun, dalam paspor mereka tertera cap tanda masuk Imigrasi Thailand bahwa mereka tiba di Thailand pada 29 Februari. Selain itu mereka juga telah dinyatakan sehat setelah menjalani karantina di Thailand sebelum melanjutkan perjalanan ke Indonesia.

"Berdasarkan medical certificate atau surat sehat pemerintah Thailand sejak tanggal 29 Februari hingga 15 Maret 2020 bahwa mereka telah dikarantina di Thailand. Dan surat tersebut telah diverifikasi oleh pihak perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020 Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 07 Tahun 2020 pasal 3 ayat 2," papar Arvin, Selasa (17/3).

Selain itu, dalam riwayatnya, para WNA Tiongkok telah keluar dari Thailand tanggal 15 Maret yang tertera berdasarkan cap tanda keluar Imigrasi Thailand pada paspor mereka. 

Dalam perjalanannya, mereka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta. Lalu diterbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan untuk setiap orang.

"Bahwa benar petugas imigrasi Soekarno-Hatta telah memberikan izin masuk pada tanggal 15 Maret 2020 sebagaimana tertera pada paspor mereka, setelah warga negara Tiongkok tersebut menunjukkan surat rekomendasi dari KKP Soekarno-Hatta," tutur Arvin. 

WNA Tiongkok tersebut berasal dari Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui yang datang ke Kendari dengan penerbangan dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA-696 tanggal 15 Maret pukul 20.00 WITA sebanyak 49 orang. Dengan begitu, perjalanan mereka memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku. 

Lanjut Arvin, setiap orang yang datang dari luar negeri wajib melalui pemeriksaan karantina kesehatan, imigrasi, dan bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Dan mereka dinyatakan layak untuk masuk ke wilayah Indonesia.

"Kantor imigrasi akan tetap bekerja sesuai dengan fungsi dan wewenang yang telah ditetapkan dalam rangka pengawasan terhadap warga negara asing," tandasnya.

Komentar