Sabtu, 27 April 2024 | 01:29
NEWS

Susur Sungai Telan Korban, FSGI Minta Ekskul Pramuka Dievaluasi

Susur Sungai Telan Korban, FSGI Minta Ekskul Pramuka Dievaluasi
Upaya pencarian siswa SMPN 1 Turi yang hanyut terbawa arus Sungai Sempor (Antara/Republika)

ASKARA - Kegiatan susur sungai yang dilakukan dalam ekstrakulikuler Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman yang berujung maut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. 

Akibat terjangan arus Sungai Sempor, 10 siswa meninggal dunia karena hanyut pada Jumat pekan lalu (21/2). 

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah daerah harus mengevaluasi seluruh kegiatan Pramuka di sekolah. Ini dilakukan agar para orang tua tidak khawatir dan cemas terhadap kegiatan Pramuka sebab tiap sekolah dari tingkat dasar hingga menengah memiliki kegiatan wajib Pramuka. 

"Evaluasi seluruh kegiatan Pramuka. Dinas pendidikan di daerah harus memastikan bahwa seluruh kegiatan sekolah di wilayahnya masing-masing berjalan aman dan terkontrol," jelas Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim kepada media, Senin (24/2).

Semestinya, sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013, Pramuka menjadi wadah kegiatan yang kreatif, nyaman, menyenangkan, dan aman. Bukan sebaliknya. Apapun bentuk kegiatan siswa harus mengutamakan keamanan. 

"Sekolah wajib mengevaluasi kembali standar operasional prosedur semua kegiatan sekolah agar kejadian yang membahayakan siswa atau guru tak lagi terulang," kata Satriwan. 

Guru sudah seharusnya mendampingi tiap kegiatan siswa di lapangan sampai tuntas, jangan lepas tangan. Begitu pula bagi kepala sekolah, wakil kepala sekolah jangan hanya pasif dan hanya menerima laporan.

"Selain bantuan kepada korban, pemerintah daerah wajib memberikan pendampingan psikolog dan atau psikiater kepada tiap siswa," tutur Satriwan. 

Total siswa yang mengikuti kegiatan tersebut 249 orang dengan rincian kelas VII sebanyak 124 dan kelas VIII sebanyak 125. Konfirmasi selamat berjumlah 216 orang, sementara yang luka-luka berjumlah 23 orang dan 10 meninggal dunia. 

Seorang pembina Pramuka SMPN 1 Turi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan menyusuri Sungai Sempor.  

"Kami sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan untuk IYA. Yang bersangkutan sudah kami periksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara Polda DIY Kombes Yuliyanto. 

Terhadap inisial IYA, polisi menjerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka. Atas pasal itu, IYA terancam pidana kurungan maksimal lima tahun. 

Komentar