NEWS
UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Ditetapkan Naik Rp37.749
ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Artinya, UMP di DKI Jakarta mengalami kenaikan seb ...
ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Artinya, UMP di DKI Jakarta mengalami kenaikan seb ...