NEWS
UMP DKI Naik Rp225 Ribu, Anies: Wujud Apresiasi
ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari besaran UMP tahun 2021 yang berj ...
ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari besaran UMP tahun 2021 yang berj ...