ASKARA - Detasemen Intelijen (Denintel) Kodaeral XIV Sorong berhasil menggagalkan dugaan peredaran 14.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai melalui jasa penitipan barang (jastip) di kawasan Kilometer 10, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (30/10/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Denintel Kodaeral XIV yang dipimpin Dandenintel Kolonel Laut (S) Imam Danu Pranoto, S.Sos., M.PSDM., saat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan aktivitas bongkar muat barang KM Dobonsolo di Pelabuhan Sorong.
Berawal dari kecurigaan terhadap barang kiriman dalam kontainer, petugas melakukan pembuntutan terhadap kendaraan pengangkut hingga tiba di salah satu lokasi jastip di kawasan KM 10 Sorong. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga kardus berisi rokok ilegal yang disembunyikan di dalam karung.
Dari hasil pendataan, barang bukti yang diamankan berjumlah 74 slop atau 14.800 batang, terdiri dari berbagai merek.
Berdasarkan penelusuran awal, rokok tersebut diduga dikirim dari Malang melalui Jakarta menuju Sorong menggunakan jasa ekspedisi dan transportasi laut, dengan modus menyamarkan barang ilegal dalam kemasan barang campuran untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Denintel Kodaeral XIV untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, potensi kerugian negara masih dikoordinasikan dengan Bea dan Cukai Sorong. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kodaeral XIV dalam mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal serta menjaga keamanan jalur distribusi logistik di wilayah Papua Barat Daya.