Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:19
NEWS

MUI: Bakar Hutan Itu Haram, Aparat Diminta Tindak Korporasi Tanpa Pandang Bulu

 MUI: Bakar Hutan Itu Haram, Aparat Diminta Tindak Korporasi Tanpa Pandang Bulu
Karhutla (dok.kontannews)

ASKARA - Di saat kabut asap pekat kembali menyelimuti langit sejumlah wilayah Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan sikap tegas. Tidak hanya sekadar imbauan moral, MUI menegaskan kembali bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan adalah HARAM dan melanggar syariat Islam.

Pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, di Jakarta, Sabtu (17/10/2026), sebagai respons atas bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali berdampak serius pada kesehatan, ekonomi, dan kelestarian lingkungan.

"MUI menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah Karhutla yang menimbulkan dampak kabut asap pekat. Kondisi ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan," ujar Zainut dengan nada prihatin.

MUI pun mendoakan agar masyarakat di daerah terdampak diberikan kesabaran, kekuatan, dan perlindungan oleh Allah SWT.

6 Poin Sikap Tegas MUI: Dari Pemadaman Hingga Fatwa Haram

Dalam pernyataan resminya, Zainut merinci 6 poin sikap dan imbauan yang harus menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa:

1. Prihatin Atas Kabut Asap yang Mencekik
Poin pertama adalah keprihatinan mendalam. MUI melihat Karhutla bukan sekadar bencana musiman, tapi bencana kemanusiaan. Asap pekat telah melumpuhkan sekolah, penerbangan, aktivitas ekonomi, dan yang paling berbahaya, mengancam paru-paru anak-anak dan lansia.

2. Desak Pemerintah Kerahkan Semua Sumber Daya
MUI meminta pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, BNPB, hingga para relawan untuk tidak bekerja setengah-setengah. "Terus bersinergi mengerahkan seluruh sumber daya dalam mempercepat proses pemadaman api," kata Zainut. Ini adalah panggilan untuk operasi darurat total.

3. Poin Paling Keras: Tindak Tegas Korporasi Pembakar, Karena Bakar Hutan Itu HARAM
Inilah inti dari pernyataan MUI yang paling menyita perhatian.

MUI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku maupun korporasi yang sengaja atau sembarangan membakar hutan dan lahan.

MUI menegaskan kembali Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan: Tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al nafs) adalah HARAM dan melanggar syariat Islam.

"Melakukan perbuatan yang menimbulkan kerusakan (mafsadad) serta mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam," tegas Zainut.

Artinya, membakar hutan bukan hanya pelanggaran pidana, tapi juga dosa besar. Korporasi yang terbukti membakar tidak bisa hanya didenda ringan, harus dicabut izinnya dan diproses hukum secara maksimal.

4. Imbauan untuk Warga di Wilayah Terdampak
MUI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, jaga kesehatan keluarga, dan hindari area berisiko tinggi yang titik apinya masih aktif.

5. Seruan Gotong Royong (Ta'awun)
MUI mengajak semangat ta'awun - saling membantu. Bantu tetangga yang terpapar ISPA akibat asap, bersama-sama patroli mencegah titik api baru, dan yang paling penting: STOP membakar sampah atau lahan secara sembarangan. Seringkali, api besar berawal dari kebiasaan kecil yang dianggap sepele.

6. Seruan Spiritual: Shalat Istisqa' dan Qunut Nazilah Nasional
Ini adalah poin yang membedakan sikap MUI. Selain ikhtiar lahiriah memadamkan api, MUI juga menyerukan ikhtiar spiritual.

MUI mengimbau seluruh umat Islam, para ulama, dan pengurus Masjid/Mushalla di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah terdampak, untuk:

Melaksanakan shalat sunnah Istisqa' secara berjamaah untuk memohon diturunkannya hujan yang membawa berkah dan rahmat dari Allah SWT.

Serta memperbanyak istighfar dan membaca Qunut Nazilah pada shalat fardhu sebagai bentuk permohonan perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan.

Menjaga Alam Adalah Kewajiban Syar'i

Di akhir pernyataannya, Zainut memberikan pengingat yang sangat fundamental.

"MUI mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan (Hifdz al-Biah) dan melindungi keselamatan jiwa manusia (Hifdz al-Nafs) merupakan kewajiban syar'i. Eksploitasi alam yang merusak dan membahayakan nyawa sesama manusia bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang Rahmatan lil 'Alamin," pungkasnya.

Pesan itu jelas: Islam adalah agama yang Rahmatan lil 'Alamin, rahmat bagi seluruh alam. Merusak hutan, membiarkan asap mencekik anak-anak, dan mengancam nyawa manusia demi keuntungan sesaat adalah pengkhianatan terhadap prinsip itu sendiri.

Kini bola ada di aparat penegak hukum dan korporasi. Apakah fatwa haram ini hanya akan menjadi seruan moral tahunan setiap kali langit Sumatera dan Kalimantan menghitam, atau akan benar-benar menjadi dasar untuk penindakan yang tegas tanpa pandang bulu?

Editor: Husnie

Berita Terkait