Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:32
NEWS

Kejati DKI Hentikan Penuntutan 4 Perkara Lewat Restorative Justice

Kejati DKI Hentikan Penuntutan 4 Perkara Lewat Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (Dok Erfan)

ASKARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Keputusan tersebut disetujui Kepala Kejati DKI Jakarta, Dr. Sutikno, S.H., M.H., pada Rabu (14/10/2026), dengan didampingi Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., serta Asisten Tindak Pidana Umum dan para kepala seksi bidang pidana umum.

Penghentian penuntutan terhadap empat perkara tersebut merupakan bagian dari penerapan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan. Persetujuan diberikan terhadap dua perkara narkotika serta dua perkara penipuan dan penggelapan yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dua perkara pertama merupakan perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, masing-masing atas nama Khaerul Kamal Firmansayah dan Kamalludin. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana tercantum dalam keterangan Kejati DKI Jakarta.

Sementara itu, perkara ketiga merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dengan pihak yang disebut dalam keterangan bernama Tobias Tamo Ama Bulu. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Adapun perkara keempat merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan pihak yang disebut bernama Dania Miftahul Jannah alias Selyn binti Riyanto. Perkara tersebut juga berkaitan dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Persetujuan penghentian penuntutan ini menunjukkan penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana. Pendekatan tersebut mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, serta pemulihan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui keputusan tersebut, Kejati DKI Jakarta bersama jajaran kejaksaan negeri terkait menjalankan penegakan hukum dengan mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif dalam empat perkara yang diajukan untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan.

 

Editor: Dar Edi Yoga

Berita Terkait