Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:22
NEWS

Karhutla Menguji Keseriusan Negara Melindungi Hutan

Karhutla Menguji Keseriusan Negara Melindungi Hutan
Ilustrasi

ASKARA - Kebakaran hutan dan lahan kembali menguji kemampuan negara mengubah instruksi menjadi tindakan nyata. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh unsur bersinergi melalui operasi udara dan darat, edukasi masyarakat, serta perbaikan regulasi. Namun, keberhasilan tidak cukup diukur dari pengerahan personel dan peralatan. Ukuran sesungguhnya adalah kecepatan memadamkan api, ketepatan pencegahan, ketegasan hukum, dan kemampuan mencegah kebakaran berulang.

Sinergi Harus Terukur

Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa TNI, Polri, pemerintah daerah, Manggala Agni, dan masyarakat diperintahkan bekerja bersama menangani karhutla. Keterangan tersebut diberitakan Kantor Staf Presiden pada 11 Oktober 2026. Pemerintah juga mendorong operasi satgas udara dan darat, sosialisasi, edukasi, serta penguatan kelembagaan restorasi gambut.

Arahan itu penting, tetapi koordinasi bukan tujuan akhir. Sinergi baru bermakna apabila setiap lembaga memiliki tanggung jawab jelas, sumber daya memadai, dan mekanisme evaluasi yang terbuka. Tanpa ukuran keberhasilan, perintah bersama berisiko berhenti sebagai pernyataan administratif, sementara kebakaran terus mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Tantangan di Lapangan

Bahwa persoalan ini belum selesai terlihat dari laporan detikNews, 11 Oktober 2026, yang menyebut asap karhutla masih ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Selatan. BNPB juga menyiapkan dukungan pemadaman dan operasi modifikasi cuaca berdasarkan kondisi serta perkiraan cuaca.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan pada 2 Oktober 2026 melaporkan 582 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan pemantauan satelit pada 1 Oktober. Angka tersebut merupakan indikator awal, bukan jumlah pasti kejadian kebakaran, sehingga tetap memerlukan verifikasi lapangan.

Data itu memperlihatkan pentingnya sistem deteksi dini. Titik panas harus segera diperiksa, lokasi rawan dipantau, dan petugas dibekali peralatan serta perlindungan kesehatan yang memadai. Operasi udara dan darat diperlukan untuk menjangkau medan sulit, tetapi pencegahan sebelum api membesar tetap lebih strategis daripada terus-menerus memadamkan kebakaran yang sudah meluas.

Warga dan Korporasi

Edukasi masyarakat juga penting. Namun, larangan membakar lahan harus disertai alternatif pembukaan lahan yang aman dan terjangkau. Tanpa solusi, pesan pencegahan berisiko menjadi imbauan yang sulit diterapkan sebagian warga.

Pada saat yang sama, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku kecil. ANTARA pada 17 September 2026 melaporkan Presiden meminta Kapolri mendalami unsur pidana yang mungkin dilakukan perusahaan terkait karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

Pemeriksaan harus berjalan berdasarkan bukti. Perusahaan yang masih diselidiki tidak boleh langsung dinyatakan bersalah, tetapi kekuatan ekonomi juga tidak boleh menjadi pelindung dari hukum. Warga maupun korporasi yang terbukti melanggar harus diproses secara adil dan transparan.

Membenahi Akar Persoalan

Pemerintah juga mendorong penguatan peran badan restorasi gambut agar lebih fleksibel. Namun, sebagaimana diberitakan Liputan6.com pada 11 Oktober 2026, persiapan kelembagaan tersebut masih berlangsung dan belum disertai kepastian waktu penyelesaian.

Pembentukan atau penguatan lembaga bukan jaminan keberhasilan. Pemerintah perlu menjelaskan mandat, pembagian kewenangan, dukungan anggaran, dan indikator kinerja agar tidak terjadi tumpang tindih. Restorasi gambut juga menuntut pemulihan tata air, pengawasan penggunaan lahan, dan perlindungan ekosistem secara berkelanjutan.

Keberhasilan Harus Terbukti

Pemerintah perlu membuka data berkala mengenai luas kebakaran, kecepatan respons, perkembangan penegakan hukum, serta hasil pemulihan lingkungan. Data harus dibandingkan secara konsisten dan dibaca bersama faktor cuaca agar keberhasilan kebijakan tidak diklaim hanya berdasarkan perubahan sesaat.

Perintah Presiden Prabowo merupakan langkah awal, bukan garis akhir. Negara harus hadir sebelum api membesar, melindungi warga dan petugas, serta memastikan hukum berlaku tanpa pandang bulu. Keseriusan pemerintah pada akhirnya bukan ditentukan oleh kerasnya instruksi, melainkan oleh hasil yang dapat diperiksa publik: kebakaran berkurang, lingkungan pulih, dan risiko bencana tidak terus diwariskan kepada generasi berikutnya.

Editor: Husnie

Berita Terkait