Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:08
NEWS

Azas Tigor: Cukai MBDK Harus Jadi Rem Darurat Beban BPJS Kesehatan

Azas Tigor: Cukai MBDK Harus Jadi Rem Darurat Beban BPJS Kesehatan
Aksi unjuk rasa terkait cukai MBDK (Dok Astina)

ASKARA - Beban pembiayaan penyakit kronis yang terus meningkat mendorong Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, mendesak pemerintah mempercepat penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Kebijakan yang direncanakan berlaku pada semester II 2027 itu dinilai bukan sekadar sumber penerimaan negara, melainkan instrumen untuk mengendalikan konsumsi gula dan menekan risiko penyakit tidak menular.

Dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (12/10/2026), Azas menilai besarnya biaya pengobatan yang ditanggung BPJS Kesehatan harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, upaya pencegahan perlu diperkuat agar sistem jaminan kesehatan tidak terus terbebani oleh meningkatnya kasus penyakit kronis.

“Cukai MBDK sudah tepat menjadi rem darurat bagi BPJS,” tegas Azas.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dilihat dari manfaat jangka panjangnya. Potensi penerimaan cukai sekitar Rp1,7 triliun pada 2027, menurutnya, bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Pengendalian konsumsi minuman tinggi gula dan penurunan risiko penyakit juga harus menjadi sasaran utama.

Biaya Penyakit Tidak Menular Tembus Rp50 Triliun

Azas mengutip data yang menyebutkan pembiayaan penyakit tidak menular (PTM) dalam program BPJS Kesehatan pada 2025 mencapai sekitar Rp50,28 triliun, naik dari Rp44,8 triliun pada 2024.

Ia juga menyoroti besarnya biaya penanganan penyakit katastropik, seperti penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, dan stroke. Penyakit-penyakit tersebut membutuhkan penanganan yang kompleks dan berkelanjutan, sehingga memberikan tekanan besar terhadap pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam paparannya, Azas menyebut pembiayaan penyakit jantung mencapai Rp17,35 triliun, gagal ginjal atau hemodialisis Rp13,38 triliun, kanker Rp10,31 triliun, dan stroke Rp7,21 triliun.

Menurutnya, tingginya pembiayaan tersebut seharusnya mendorong pemerintah memperkuat kebijakan pencegahan, termasuk mengendalikan konsumsi gula berlebihan.

“Kita tidak bisa hanya terus membayar biaya pengobatan ketika masyarakat sudah sakit. Pencegahan harus menjadi bagian penting dari kebijakan kesehatan,” demikian inti pesan Azas dalam siaran persnya.

Konsumsi minuman berpemanis bukan satu-satunya penyebab penyakit kronis. Namun, konsumsi gula berlebihan merupakan salah satu faktor risiko yang dapat dikendalikan melalui edukasi, perubahan perilaku, dan kebijakan yang tepat.

Penerimaan Cukai Bukan Satu-satunya Tujuan

Azas membandingkan potensi penerimaan cukai MBDK dengan penerimaan cukai hasil tembakau yang menurut data dalam siaran persnya mencapai Rp230,09 triliun pada 2025. Sementara itu, cukai minuman yang mengandung etil alkohol disebut mencapai Rp10,18 triliun pada tahun yang sama.

Dibandingkan angka tersebut, potensi penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,7 triliun memang relatif kecil. Namun, Azas menilai manfaat kebijakan ini harus dihitung lebih luas, terutama jika mampu mendorong masyarakat mengurangi konsumsi gula dan memacu produsen menghadirkan produk dengan kadar gula lebih rendah.

“Jangan hanya melihat berapa penerimaan cukainya. Yang juga penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat menekan konsumsi minuman berpemanis dan mengurangi risiko penyakit dalam jangka panjang,” ujarnya.

Ia menegaskan, cukai MBDK sebaiknya tidak semata-mata diperlakukan sebagai sumber pendapatan untuk membiayai pengobatan. Kebijakan tersebut perlu diarahkan pada pencegahan agar masyarakat tetap sehat dan kebutuhan biaya perawatan dapat ditekan.

Belajar dari Pengalaman Negara Lain

Azas turut mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan cukai minuman berpemanis, antara lain Meksiko sejak 2014, Thailand sejak 2017, serta Filipina, Inggris, dan Afrika Selatan sejak 2018.

Menurutnya, pengalaman negara-negara tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Indonesia dalam merancang kebijakan yang sesuai dengan kondisi masyarakat dan industri dalam negeri.

Penerapan cukai, lanjutnya, perlu disertai evaluasi berkala untuk mengukur dampaknya terhadap harga, perilaku konsumsi, reformulasi produk oleh produsen, dan indikator kesehatan masyarakat.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh penerimaan negara, tetapi juga oleh efektivitasnya dalam mendorong pola konsumsi yang lebih sehat.

Pemerintah Diminta Memberi Kepastian

Azas menilai rencana penerapan cukai MBDK pada semester II 2027 perlu diikuti kepastian regulasi dan persiapan yang matang. Pasalnya, rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis telah dibahas selama beberapa tahun, tetapi pelaksanaannya terus mengalami penundaan.

Ia berharap pemerintah tidak berhenti pada wacana, melainkan segera menyiapkan aturan dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.

“Cukai MBDK jangan terus menjadi rencana. Pemerintah perlu memberikan kepastian agar kebijakan pengendalian konsumsi gula bisa segera dipersiapkan dan dilaksanakan,” tegasnya.

Bagi Azas, cukai MBDK merupakan salah satu instrumen untuk memperkuat pencegahan penyakit tidak menular sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Jika diterapkan secara tepat, disertai edukasi publik dan evaluasi berbasis data, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberi manfaat ganda: meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap konsumsi gula dan membantu mengendalikan beban biaya kesehatan nasional.

 

Editor: Dar Edi Yoga

Berita Terkait