OLEH; JAYA SUPRANA
ASKARA - Orang mengira PBB itu Persatuan Bangsa-Bangsa. Di Indonesia, PBB yang lebih nyata adalah yang datang tiap tahun lewat kertas coklat: Pajak Bumi dan Bangunan. Dan sejarahnya jauh lebih kolonial daripada PBB yang di New York.
PBB tidak lahir tahun 1985. Ia lahir tahun 1811 dengan nama lain: Landrente.
Ketika Inggris merebut Jawa dari Belanda, Thomas Stamford Raffles butuh uang cepat untuk membiayai tentara. Dia melihat petani Jawa punya sawah luas tapi tidak bayar pajak ke Inggris. Maka ia ciptakan sistem: semua tanah adalah milik pemerintah (raja Inggris), petani hanya menyewa. Sewanya 40% dari hasil panen. Dibayar dengan uang atau beras. (Mirip pemajakan kerajaan Inggris terhadap koloni di Amerika yang menimbulkan kemarahan rakyat hingga meledak menjadi Revolusi Kemerdekaan Amerika Serikat )
Raffles menulis di bukunya “History of Java”: "Sistem ini adil." Adil bagi Inggris, tentu saja.
Belanda yang kembali tahun 1816 bilang: ide bagus. Mereka lanjutkan Landrente dengan versi lebih kejam: Cultivation System dan kemudian Landrente modern. Petani harus bayar pajak tanah, kalau tidak, tanahnya disita.
Jadi penggagas PBB pertama adalah penjajah. Logikanya sederhana: kamu lahir di atas tanah, maka kamu harus bayar sewa kepada yang mengklaim tanah itu.
2. Bapak Tirinya: Orde Baru dan IPEDA.
Setelah merdeka, Indonesia menghapus Landrente tapi tidak menghapus mentalnya. Namanya diganti jadi IPEDA = Iuran Pembangunan Daerah tahun 1959 di zaman Soekarno.
Fungsinya sama: tarik uang dari bumi. Bedanya, dulu untuk membangun Batavia, sekarang untuk membangun REPELITA.
Masalahnya, IPEDA berantakan. Tarifnya berbeda tiap daerah, pungutannya pakai sistem girik dan Letter C peninggalan Belanda, banyak kebocoran. Bupati yang butuh uang kadang menaikkan seenaknya.
Tahun 1983, Menteri Keuangan Ali Wardhana di era Soeharto pusing. Pajak Indonesia masih didominasi pajak minyak. Penerimaan dari tanah tidak jelas. Maka ia memanggil teknokrat pajak untuk merapikan semua: pajak tanah, pajak rumah, pajak kebun, pajak sawah, disatukan jadi satu.
3. Bapak Resminya: UU No.12 Tahun 1985.
Inilah akta kelahiran PBB modern.
Tanggal 27 Desember 1985, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Penggagas formalnya adalah *Ali Wardhana dan tim reformasi pajak 1983-1985*.
Isinya revolusioner: semua objek bumi (tanah, sawah, tambang) dan bangunan (rumah, ruko, mall) adalah objek pajak. Subjeknya siapa yang mendapat manfaat. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebagai dasar hitung.
Sejak itu, PBB menjadi pajak paling jujur: kamu tidak bisa menyembunyikan tanah di dalam koper ke Singapura. Rumahmu di situ, ya bayar.
Ironinya di sini: Persatuan Bangsa-Bangsa didirikan untuk menjaga perdamaian dunia setelah Perang Dunia II. PBB Pajak Bumi Bangunan didirikan untuk menjaga agar negara tidak bangkrut setelah boom minyak selesai.
Yang satu menjaga perdamaian, yang satu mengingatkan bahwa kedamaianmu tinggal di atas tanah yang sewanya belum lunas.
Jadi kalau ditanya siapa penggagas PBB? Jawabannya bukan satu orang. Raffles yang punya ide, Belanda yang memelihara, dan Orde Baru yang memberi akta kelahiran dan logo Direktorat Jenderal Pajak.
Kamu hanya penerus penderitaan yang setiap September bingung kenapa tagihan PBB naik padahal tanah dan rumahmu tidak tambah luas.