TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl Teuku Umar Sesuai Ketentuan
ASKARA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan langkah pengamanan tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat, dilakukan dalam rangka menjalankan kewajiban negara terhadap Barang Milik Negara (BMN).
Penegasan tersebut disampaikan TNI menyusul pemberitaan mengenai laporan dugaan penyerobotan lahan oleh TNI di lokasi tersebut yang dilaporkan PT Temasra Jaya kepada Polisi Militer (POM) TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menjelaskan, tanah dan bangunan di lokasi tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara sebagai aset negara atas nama Pemerintah c.q. Departemen Pertahanan/Mabes TNI.
“Tanah dan bangunan tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara sebagai aset negara atas nama Pemerintah c.q. Dephan/Mabes TNI. Oleh karena itu, TNI memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset tersebut,” kata Muhammad Nas dalam keterangannya.
Menurut TNI, kewajiban terhadap BMN tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi. Pengamanan juga mencakup aspek fisik dan hukum untuk memastikan aset negara tetap terlindungi dan tidak dikuasai pihak lain tanpa dasar yang sah.
Karena itu, pemasangan papan atau tanda pengamanan, penjagaan, maupun penguasaan fisik sementara terhadap objek yang tercatat sebagai BMN disebut merupakan bagian dari langkah pengamanan aset negara.
TNI menegaskan tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, terutama karena status dan dasar penguasaan aset menjadi bagian dari persoalan yang sedang diproses dan perlu dilihat berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah adanya laporan PT Temasra Jaya kepada POM TNI terkait dugaan penyerobotan lahan. Dengan demikian, status hukum dan penguasaan atas objek tersebut masih menjadi bagian dari proses yang harus ditelusuri melalui mekanisme hukum.
TNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mengabaikan laporan maupun keberatan dari pihak lain.
“TNI menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan aset negara tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penegasan TNI.
Persoalan di Jalan Teuku Umar tersebut kini mempertemukan dua kepentingan yang perlu diuji berdasarkan bukti: klaim dan laporan pihak swasta di satu sisi, serta pencatatan dan kewajiban negara untuk mengamankan BMN di sisi lain.
Karena itu, kejelasan mengenai alas hak, riwayat penguasaan, pencatatan BMN, serta dasar tindakan pengamanan menjadi penting untuk memastikan penyelesaian perkara berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Komentar