21 Tahun Perjuangan ALA-ABAS, KP3ALA dan KP3 ABAS Kembali Konsolidasi
ASKARA - Dua dekade lebih sejak deklarasi pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS), perjuangan pemekaran dua wilayah di Aceh kembali menguat. Konsolidasi nasional dilakukan melalui pertemuan Ketua Umum KP3ALA Pusat Prof. Dr. Rahmat Salam, M.Si., dengan Ketua KP3 ABAS H. Kamaruddin, S.E., di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu menjadi ajang memperkuat komunikasi dan menyatukan langkah kedua kelompok perjuangan pemekaran. Mereka kembali mengangkat aspirasi yang telah dideklarasikan bersama pada 4 Desember 2005 di kawasan Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta.
Bagi para penggerak ALA dan ABAS, konsolidasi ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali tuntutan pembentukan provinsi baru di Aceh. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto menuntaskan regulasi pemerintah yang diperlukan dalam proses penataan daerah tersebut.
Desakan itu, menurut pihak KP3ALA dan KP3 ABAS, merujuk pada Surat Presiden RI Nomor R.36/Pres/07/2009 tertanggal 1 Juli 2009 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ditujukan kepada Ketua DPR RI.
Dalam surat tersebut, RUU Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara dan RUU Pembentukan Provinsi ABAS disebut tercantum pada urutan ke-16 dan ke-17 dari 20 RUU calon daerah otonom baru yang diajukan pemerintah kepada DPR RI.
Kedua kelompok menilai dokumen tersebut menjadi bagian penting dari rekam jejak panjang aspirasi pemekaran ALA dan ABAS. Meski demikian, pembentukan daerah otonom baru tetap memerlukan proses dan pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.
ALA dan ABAS Usung Pemerataan Pembangunan
Dalam konsep pemekaran yang diperjuangkan, Provinsi ALA direncanakan mencakup Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.
Sementara itu, Provinsi ABAS direncanakan meliputi Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue.
Ketua Umum KP3ALA Aceh Tengah, Zam Zam Mubarak, menyambut positif pertemuan tersebut. Ia menyebut konsolidasi ALA dan ABAS sebagai langkah strategis untuk memperkuat perjuangan bersama.
“Ini adalah langkah strategis untuk mempertegas bahwa perjuangan ALA dan ABAS adalah satu napas, satu barisan, satu tujuan. Dari kawasan tengah dan pantai barat selatan Aceh, kita bersatu mendesak Jakarta,” tegas Zam Zam.
Menurutnya, pemekaran diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, mendekatkan pelayanan publik, serta membuka ruang pengembangan potensi sumber daya alam di wilayah yang selama ini dinilai belum memperoleh perhatian optimal.
Zam Zam juga menyoroti kondisi kemiskinan di Aceh yang menurutnya menjadi alasan perlunya evaluasi terhadap tata kelola pembangunan.
“21 tahun perjalanan Aceh menempatkan Aceh sebagai provinsi termiskin di Sumatera. Ini adalah fakta pahit yang menunjukkan perlu koreksi total tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan pascabencana turut memperkuat kebutuhan akan pelayanan yang lebih dekat dan fokus pada potensi lokal. Menurutnya, pembentukan provinsi baru ALA dan ABAS menjadi salah satu jalan yang diperjuangkan untuk menjawab persoalan tersebut.
Menunggu Kepastian Kebijakan Pemerintah Pusat
Meski konsolidasi kembali dilakukan, agenda pemekaran ALA dan ABAS masih berhadapan dengan kebijakan nasional penataan daerah. Pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pembentukan daerah otonom baru, sementara pembentukan DOB juga menunggu kerangka regulasi penataan daerah.
Karena itu, desakan kepada Presiden Prabowo menjadi bagian dari upaya para penggerak ALA dan ABAS untuk mendorong kepastian arah kebijakan pemerintah terhadap aspirasi pemekaran tersebut.
Pertemuan di Jakarta menandai penguatan kembali komunikasi kedua kelompok setelah perjalanan panjang sejak deklarasi 2005. Bagi mereka, perjuangan belum berakhir, sementara realisasi pembentukan provinsi baru masih bergantung pada proses kebijakan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar