ASKARA-Keberadaan aturan hukum yang kuat harus diimbangi dengan integritas orang-orang yang menjalankannya. Tanpa itu, penegakan hukum tidak akan efektif.
Demikian ditegaskan Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPA RI) Luthfi Yazid saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
"Sekuat apapun aturan hukum tidak akan berjalan efektif tanpa orang-orang yang berintegritas yang menjalankannya,"katanya.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya faktor manusia dalam menjalankan aturan. Manusia yang menjalankannya disebut sebagai the men behind the gun.
Menurutnya efektivitas suatu aturan tidak hanya ditentukan oleh isi undang-undang, tetapi juga oleh sikap dan integritas orang yang memiliki kewenangan untuk menerapkannya.
Nah untuk menggambarkan hal tersebut, Luthfi menceritakan percakapannya dengan seorang advokat asal Jepang yang bertanya kepadanya mengenai alasan kepatuhan masyarakat di Jepang terhadap aturan, termasuk ketika tidak ada orang yang mengawasi.
Luthfi mengatakan, advokat Jepang tersebut menjelaskan bahwa seseorang tetap merasa harus menaati aturan meski tidak ada orang lain yang melihat.
“Jadi kami tidak akan melakukan kejahatan, baik dilihat orang maupun tidak dilihat orang, karena matahari menyaksikan kami,” ujar Luthfi, mengutip percakapannya dengan advokat tersebut.
Dari percakapan itu, pihaknya kemudian mengaitkannya dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Lutfi menegaskan lagi kalau aturan yang dibuat negara membutuhkan manusia yang memiliki integritas untuk memastikan aturan tersebut diterapkan secara benar.
“Jadi sebenarnya peran dari manusia, the men behind the gun-nya, menjadi hal yang sangat penting,” kata Luthfi.
Menurut dia pentingnya integritas pelaksana menjadi salah satu isu yang muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan bahwa penerapan mekanisme perampasan aset perlu mempertimbangkan integritas aparat penegak hukum. Politisi Partai Gerindra itu juga menekankan perlunya pengawasan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Pihaknya juga menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung dan menerima masukan dari berbagai kalangan. DPR juga menekankan pentingnya mekanisme yang jelas untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut seberapa jauh kewenangan negara dalam menelusuri dan merampas aset, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut dijalankan oleh aparat serta diawasi agar tetap sesuai dengan prinsip hukum.(dry)

Komentar