Rabu, 23 September 2026 | 04:58

TRAGEDI KMP VIRGO

Edi Purwanto: Tak Bisa Ditolerir lagi, Evaluasi Total Moda Pelayaran Indonesia

Edi Purwanto: Tak Bisa Ditolerir lagi, Evaluasi  Total Moda Pelayaran Indonesia
Anggota Komisi V DPR Edi Purwanto (dok KWP)

ASKARA- Rangkaian musibah kapal penumpang membuktikan persoalan keselamatan pelayaran di Indonesia belum tuntas.

Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto menilai masalah tersebut sangat luas dan tidak hanya berada pada kondisi kapal, tetapi menyangkut seluruh rantai keselamatan, mulai dari regulator, operator, fasilitator, hingga konsumen.

Politisi PDI Perjuangan Dapil Jambi ini mengatakan pola kecelakaan yang berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran. Persoalan seperti kapal tenggelam, kebakaran, kelebihan muatan, hingga ketidakakuratan manifest penumpang, tegasnya masih menjadi perhatian.

“Kejadian-kejadian ini menjadi keresahan kami karena berulang. Motifnya tidak jauh dari itu ke itu: tenggelam, kebakaran, manifest, overload dan sebagainya,” kata Edi dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Kapal Penumpang Tenggelam Lagi, Bagaimana Solusinya?” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ditegaskannya pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi terkait keselamatan pelayaran. Namun, efektivitas aturan tersebut kata Edi, bergantung pada pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

Pihaknya juga menyoroti adanya perbedaan mekanisme pengujian kelayakan kapal dalam sejumlah ketentuan yang dinilainya perlu dievaluasi.

Karena itu, Komisi V DPR mendorong audit menyeluruh terhadap armada nasional. Audit tersebut tegas Edi, diperlukan untuk mengetahui jumlah dan usia kapal, kondisi kelayakan, serta tingkat risiko masing-masing armada sehingga pengawasan dapat dilakukan berdasarkan pemetaan yang jelas.

Selain kondisi kapal, pihaknya menyoroti persoalan kelebihan muatan dan manifest penumpang yang kerap terjadi. Dia mencontohkan kapal Pratama Jaya yang disebut memiliki kapasitas sekitar 137-138 ton, tetapi mengangkut muatan hingga 538 ton.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap operator sekaligus sistem pengawasan muatan. Pencatatan penumpang juga harus menjadi bagian penting dari standar keselamatan karena berkaitan langsung dengan proses evakuasi dan identifikasi apabila terjadi kecelakaan.

“Penumpang harus punya manifest. Identitas penumpang, baik yang berjalan kaki maupun yang berada dalam kendaraan, harus dicek dan disahkan,” ujar Edi.

Dia mengatakan manifest yang tidak akurat dapat menimbulkan persoalan berantai ketika kecelakaan terjadi. Selain menyulitkan proses evakuasi dan identifikasi korban, kondisi itu dapat berdampak pada penanganan keluarga korban hingga penyelesaian persoalan asuransi.

Persoalan lain yang disorot Edi adalah proses masuknya kapal ke Indonesia dan pihak-pihak yang terlibat dalam fasilitasi maupun pemeriksaannya. Ia menyinggung kapal Virgo yang menurutnya memiliki usia jauh lebih tua dibandingkan batas usia kapal dalam ketentuan impor yang ia soroti.

“Ini sudah pada link-nya, bisa dilakukan penyelidikan. Dari proses datanya sampai kapal itu tenggelam, siapa yang salah dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Edi. Menurut dia, penelusuran tidak boleh berhenti pada operator ketika terjadi kecelakaan. Investigasi perlu dilakukan dari hulu hingga hilir untuk mengetahui kemungkinan kelalaian dalam proses pemeriksaan, pengadaan, hingga pengoperasian kapal.

Sementara dari sisi konsumen, Edi menyoroti kendaraan yang masuk ke kapal dengan kondisi over dimension over loading (ODOL). Kendaraan dengan muatan berlebih, menurut dia, dapat meningkatkan risiko keselamatan sehingga proses verifikasi berat dan dimensi kendaraan sebelum masuk kapal perlu diperkuat.

Pihaknya meminta pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan tidak ditoleransi. Jika kapal dinyatakan tidak layak, operasional harus dihentikan. Demikian pula terhadap operator yang terbukti melanggar maupun sistem pengawasan yang tidak berjalan.

“Kalau memang kapalnya tidak layak, sudah, stop. Kalau operatornya bermasalah, cabut izinnya. Kalau pengawasannya tidak baik, berikan sanksi, termasuk pemberhentian bila diperlukan,” ujar Edi.

Dia mengakui penghentian kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat berdampak terhadap kelancaran mobilitas masyarakat. Namun, konsekuensi operasional tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk tetap menjalankan kapal yang berisiko membahayakan penumpang.

“Satu nyawa rakyat itu terlalu mahal. Nyawa adalah hukum tertinggi dalam sebuah negara dan harus menjadi prioritas paling urgen untuk kita lindungi bersama-sama,” kata Edi. (dry)

.

Komentar