Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:41
NEWS

Hetifah Minta Polisi Usut Tuntas Penemuan Ratusan Pucuk Senjata Di Sekolah

Hetifah  Minta Polisi Usut Tuntas Penemuan Ratusan Pucuk Senjata Di Sekolah
Sebagian dari ratusan pucuk senjata yang ditemukan di sebuah sekolah swasta. (Dok)

ASKARA-Penemuan ratusan pucuk senjata, di sebuah sekolah swasta bikin geger. Bahkan penemuan itu mengundang reaksi dari kalangan DPR.

"Kami memandang temuan berbagai barang, baik yang diduga berupa senjata api, maupun barang lain di lingkungan salah satu di Jakarta Selatan merupakan persoalan yang sangat serius dan harus diusut secara menyeluruh, profesional, serta transparan oleh aparat penegak hukum," kata Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, ketika minta tanggapannya atas kasus tersebut, Jumat (7/8/2026).

Dia menegaskan keselamatan peserta didik dan terjaganya lingkungan sekolah sebagai ruang belajar yang aman harus menjadi prioritas utama.

Untuk itu, Hetifah berharap semua pihak juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan, agar status setiap barang yang ditemukan maupun pihak yang bertanggungjawab atas barang-barang tersebut dapat dipastikan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Pihaknya mengakui hingga saat ini belum menerima penjelasan resmi dari aparat penegak hukum ataupun Kemendikdasmen terkait perkembangan kasus yang menghebohkan tersebut.

Namun, Hetifa menegaskan pihaknya mendorong Kementerian untuk berkoordinasi secara intens dengan kepolisian.

"Langkah itu penting ubtuk memastikan proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu, serta melakukan evaluasi terhadap tata kelola aset, pengawasan, dan sistem keamanan di satuan pendidikan," kata politisi perempuan partai Golkar ini.

Menurutnya kasus ini harus dipandang sebagai dugaan peristiwa yang bersifat spesifik. Dan jangan digeneralisasi sebagai gambaran kondisi sekolah maupun dunia pendidikan Indonesia secara keseluruhan, katanya.

"Justru, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan di lingkungan satuan pendidikan, sehingga sekolah tetap menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sepenuhnya berorientasi pada tumbuh kembang serta perlindungan bagi peserta didik," ujarnya.

Keselamatan peserta didik dan terjaganya lingkungan sekolah, lanjutnya sebagai ruang belajar yang aman harus menjadi prioritas utama.

Ramai diberitakan ratusan senjata yang ditemukan di yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diduga merupakan hasil impor. Hal ini berdasarkan dokumen atau surat impor yang ditemukan pihak kepolisian.

"Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan ini kalau ditemukan terkait tentang surat impor, terkait surat impor RSI 5483/12/2008, ini ada impor terkait tentang softgun ataupun senapan angin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (7/8).

Dia membeberkan ratusan senjata itu terdiri dari empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm; 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm dan 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm.

Menurut Budi, saat ini pihaknya masih mendalami soal alasan ratusan senjata tersebut diimpor, apakah untuk diperjualbelikan atau alasan lainnya.

"Ini masih didalami, pasti. Selama ini kan itu bisa diperjualbelikan, kalau softgun ya, itu boleh, ada regulasinya. Nanti ini masih didalami dari teman-teman Wasendak yang bisa nanti menjawab," katanya.

Dalam kesempatan itu, Budi turut menyoroti soal penyimpanan ratusan senjata di lingkungan sekolah. Kata dia, pihaknya bakal mendalami alasan mantan ketua yayasan inisial IWD menyimpan senjata tersebut di lokasi itu.

"Nah, tetapi kenapa penyimpanan bukan kepada tempat yang semestinya? Tetapi di dalam satu yayasan. Yang bersangkutan, saudara IW, merupakan dulu pengurus dari suatu yayasan sehingga mungkin melihat menempatkan barang-barang tadi dalam satu gudang," ujarnya.

Budi pun menerangkan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, para importir senjata harus memberitahukan dokumen impor dan lokasi serta penyimpanan barang tersebut.

"Bahwa yang pertama, senapan angin hasil temuan tersebut harus dilaporkan oleh pemiliknya mengenai tempat penyimpanan kepada pihak kepolisian. Jadi importir, para importir ini harus wajib memberitahukan dokumen impor termasuk tempat penyimpanan," kata dia.

"Sehingga ini dilakukan pengawasan oleh Subdit Wasendak Direktorat Intelkam. Nah, ini dapat diberi sanksi secara administrasi yaitu dicabut izin impornya," sambungnya.(dry)

Komentar