Minggu, 12 Juli 2026 | 11:08
NEWS

Setara Institute: Presiden Prabowo Harus Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus

Setara Institute: Presiden Prabowo Harus Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus
Keua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi. (dok)

ASKARA-Terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis HAM Andrie Yunus, Setara Institute menilai terdapat dua perkembangan yang sangat krusial bagi penegakan hukum.

Pertama, mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang diklaim TNI sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus penyiraman air keras kepada Andrie. Posisi Yudi kemudian digantikan oleh Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani.

Kedua, kesan melemahnya proses penyidikan oleh Polri, yang sebelumnya melaksanakan instruksi Presiden secara cepat dan proaktif menyampaikan kepada publik penyidikan kepada para terduga dan sudah menyampaikan inisial dua pelaku langsung penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, yang berbeda sama sekali dengan tersangka versi TNI.

Menurut Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum.

"Dalam polemik penanganan kasus Andrie Yunus sejauh ini, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus," kata Hendardi, dalam rilis yang diterima, Minggu (28/3/2026).

Langkah ini, menurutnya merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden untuk terang benderangnya perkara agar hak publik untuk tahu (right to know), bisa direspons secara proporsional dan profesional. Yang terpenting memberikan efek jera bagi pelaku, dan mewujudkan keadilan bagi korban," tegasnya.

TGPF, lanjut Hendardi mesti dibentuk oleh Presiden dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.

"Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik," katanya.

Hendardi pun menyampaikan sejumlah pertanyaan atas kasus tersebut. "Jika benar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melibatkan anggota BAIS, adakah dan bagaimana rentang komando berlangsung. Adakah peran Komandan tertinggi dalam Satuan dan seperti apa level tanggung jawab yang bersangkutan, dan seterusnya," tanya Hendardi.

Pihaknya juga mengingatkan agar pada akhirnya hasil kerja TGPF mesti ditindaklanjuti dengan pembuktian di peradilan umum, bukan peradilan koneksitas, apalagi peradilan militer.

"Sebab dugaan keterlibatan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepenuhnya pidana umum, bukan pidana militer," tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan proses dan prosedur penegakan hukum (due process of law) terhadap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya.

"Siapapun baik Presiden, Menteri, anggota DPR, anggota kepolisian, prajurit militer, maupun warga sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (17/3/2026), memberikan perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya. Mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik (political will) untuk menegakkan hukum sesuai perintahnya tersebut hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF.

"Nah, jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintah Presiden sebelumnya, jangan menyalahkan publik kalau mereka menilai perintah Prabowo hanya gemar omon-omon belaka," demikian Hendardi. (dry)

Komentar