16 Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Cipayung Divonis 4 Bulan 10 Hari Penjara

ASKARA – Aksi pencurian kabel Telkom kembali terjadi, kali ini di wilayah hukum Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Kejadian tersebut berlangsung pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB saat 16 orang pelaku tengah asyik menggali kabel Telkom yang masih tertanam.
Namun aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas Tim Presisi Polda Metro Jaya yang secara kebetulan melintas di lokasi kejadian. Melihat aktivitas mencurigakan di tengah malam, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Para pelaku tak dapat menunjukkan izin resmi penggalian dari pihak Telkom.
Atas kecurigaan tersebut, Tim Presisi langsung mengamankan 16 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit truk diesel PS 190, 1 unit mobil pickup bensin, serta 52 batang kabel dengan panjang masing-masing dua meter.
Para pelaku kemudian diproses hukum dan disidangkan. Sidang putusan digelar pada Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri Kelas 1 Jakarta Timur. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati, Iyan Ervina, S.H., yang diwakilkan oleh Donald Dwi Siswanto, S.H., M.H., membacakan tuntutan 8 bulan penjara terhadap para terdakwa berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan, S.H., serta dua hakim anggota, Doddy Hendrsakti, S.H. dan Indarto, S.H., M.H., menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 4 bulan 10 hari penjara.
Pertimbangan yang meringankan antara lain karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, sedangkan yang memberatkan adalah tindakan mereka terbukti sah melakukan pencurian serta mengakui perbuatannya.
Hal yang mengundang perhatian publik adalah sikap Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan menerima putusan tersebut saat ditanya oleh majelis hakim dalam persidangan.
Adapun ke-16 terdakwa yang telah divonis adalah:
1. Parwoto alias Gondrong bin Wagiman
2. Yoga
3. Gugun Gunawan
4. Defri Hidayatullah
5. Sutrisno alias Tris bin Waryoni
6. Tarsa alias Asa bin Rasa
7. Haderiadi
8. Abdul Rohin
9. Abdul Komar alias Komar
10. Dasirin alias Irin bin Sampai
11. Ikbal Sopiani bin Cecep
12. Rian bin Aderi Mustopa
13. Karsadi bin Ropit
14. Ahmad Efendi bin Gudar
15. Wahyudin bin Kosim
16. Kurniawan alias Entong
Dalam kesaksiannya, pihak Telkom menyatakan bahwa kabel-kabel tersebut masih dalam kondisi tertanam dan berfungsi. Kabel tersebut juga bisa digunakan sewaktu-waktu jika dibutuhkan saat terjadi gangguan jaringan.
Saat dikonfirmasi awak media usai sidang, Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan, S.H., melalui sambungan telepon selulernya membenarkan putusan vonis tersebut. "Benar, itu sudah diputuskan oleh majelis sesuai pertimbangan hukum yang ada. Terima kasih," ujarnya singkat.
Kasus ini kembali menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aset-aset vital milik negara, khususnya infrastruktur telekomunikasi yang kerap menjadi sasaran pencurian.
Komentar