Jumat, 25 April 2025 | 22:54
NEWS

Proyek PIK-2 Tak Lagi Berstatus PSN: Masyarakat Banten Desak Penghentian Total

Proyek PIK-2 Tak Lagi Berstatus PSN: Masyarakat Banten Desak Penghentian Total
Pernyataan bersama para tokoh

ASKARA – Masyarakat Banten menyambut lega setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dalam Perpres ini, proyek PIK-2 resmi dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga proyek tersebut tak lagi dapat menggunakan narasi PSN untuk mengambil alih tanah rakyat Banten.  

Namun, kekecewaan masih membayang karena meski proyek ini tak lagi berstatus PSN, kegiatan masih terus berlangsung. seperti pengurukan lahan, reklamasi pantai, dan pembangunan pagar laut masih terus berlangsung. Hal ini memicu reaksi keras dari tokoh, ulama, dan akademisi Banten serta Jakarta yang menyampaikan pernyataan sikap tegas.

Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah bibir pantai masih mengalami reklamasi, sementara pagar laut tetap kokoh berdiri, membatasi akses masyarakat pesisir terhadap wilayah yang dulu mereka gunakan untuk mencari nafkah.

Masyarakat Banten berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan proyek PIK-2 secara total dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Dengan langkah ini, diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat terwujud bagi seluruh rakyat Banten

Dalam pernyataan bersama yang ditandatangani pada 5 April 2025, para tokoh menyampaikan empat poin utama:  

Pertama, kami menyatakan tegas Menolak segala bentuk kezaliman proyek PIK-2, dan meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk stop seluruh kegiatan proyek PIK-2. Karena segala bentuk kezaliman, termasuk tetapi tidak terbatas pada perampasan tanah rakyat di darat, perampasan wilayah Sungai dan Laut, baik dengan modus tipu muslihat, intimidasi dan kriminalisasi, baik dengan status PSN maupun tanpa status PSN, adalah bagian dari bentuk-bentuk Penjajahan dan Penindasan yang Wajib Ditolak karena tidak sesuai dengan Perikemanusiaan dan Perikeadilan

Kedua, corak khas kezaliman proyek PIK-2 salah satunya adalah melalui modus operandi memanfaatkan aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang enggan menjual tanahnya kepada Agung Sedayu Group (ASG), seperti yang dialami oleh Haji Fuad dan Charlie Chandra, juga ratusan orang lainnya yang sudah menjadi korban kriminalisasi. Karena itu, Negara harus hadir untuk memberikan jaminan keamanan, ketentraman dan keadilan, dengan memastikan Aparat Penegak Hukum tidak lagi melakukan kriminalisasi dan mengembalikan Marwah dan wibawa lembaga kepolisian sebagai lembaga pelindung, pengayom dan pelayan rakyat.

Ketiga, untuk memastikan kehadiran Negara memberikan jaminan keamanan, ketentraman dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya Rakyat Banten yang telah menjadi korban proyek PIK-2, maka kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan segala bentuk penindasan rakyat Banten. Presiden harus memberikan jaminan rasa aman dan tenteram bagi rakyat Banten, sekaligus mengembalikan kepercayaan kepada pemerintah yang saat ini sedang memperbaiki kinerja melayani rakyat.

Keempat, menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dalam Kejahatan yang terstruktur dan sistematis terhadap rakyat Banten, agar diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Demikian pernyataan bersama disampaikan.

Banten, 5 April 2025, yang ikut menandatangani Pernyataan Sikap ini:

1. KH.Embay Mulya Syarif (Ketua Forum Silaturahmi Tokoh, Ulama, Akademisi Banten).

2. Ahmad Khozinudin, S.H. (Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Perampas Tanah Rakyat/TA-MOR-PTR)

3. Drs. KH.Muhsinin, M.Si

4. Mayjend TNI Purn Soenarko 

5. Dr. KH. Sabrawidjaya

6. Mayjend TNI Purn Syamsu Djalal

7. Drs. KH Sanwani (Tokoh Banten)

8. Edy Mulyadi (Wartawan Senior)

9. Drs. H. A.Rasim,M.Si (Ketua Bakomubin)

10. Menuk Wulandari (Aliansi Rakyat Menggugat/ARM)

11. Dr. Marwan Batubara (Petisi 100)

12. Drs. Makmun Muzakki (KBPII).

PIK-2 sebelumnya dikembangkan sebagai proyek reklamasi skala besar yang kerap menuai kritik, khususnya dari warga Banten dan kelompok pegiat lingkungan. Pencoretan dari daftar PSN menandai kemenangan kecil bagi perjuangan masyarakat pesisir.

Komentar