DJP Jakarta Barat dan DJKN DKI Jakarta Sepakati Lelang Eksekusi Pajak Serentak 2025

ASKARA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bersama tujuh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta untuk penyelenggaraan lelang eksekusi pajak serentak. Penandatanganan ini dilakukan dalam Forum Diskusi dan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak 2025 yang digelar di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/2).
Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, serta Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Arif Bintarto Yuwono.
Realisasi Penagihan Pajak dan Target Lelang 2025
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, dalam laporannya menyampaikan bahwa realisasi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan untuk Kanwil DJP se-Jakarta pada tahun 2024 mencapai Rp7,5 triliun dengan rasio realisasi terhadap saldo piutang per 1 Januari 2024 sebesar 22,01%. Sementara itu, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat realisasi PKM sebesar Rp586,7 miliar dengan rasio 20,12%.
Pada akhir 2024, delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jakarta Barat telah menggelar lelang serentak dengan 12 barang yang dilelang, tujuh di antaranya berhasil terjual dengan nilai total Rp532,6 juta.
Farid menegaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas lelang eksekusi pajak, memberikan efek jera bagi penunggak pajak, serta mendorong kepatuhan pajak. Selain itu, lelang serentak diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya, memperluas publikasi, menambah jumlah peserta lelang, serta meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dukungan Kejaksaan dan Pengukuhan Relawan Pajak
Dalam paparannya, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak melalui fungsi penagihan atas utang pajak serta peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak yang menunjukkan tanda-tanda pailit.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Dr. Rudi Margono, menyatakan dukungan penuh Kejaksaan terhadap DJP dalam menghimpun penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap berkolaborasi untuk memperkuat proses penagihan pajak demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kesadaran pajak, dalam kesempatan tersebut, Dr. Rudi Margono dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2025 oleh Kanwil DJP Jakarta Barat. Pengukuhan ini ditandai dengan penyematan rompi Renjani serta pemberian piagam penghargaan. Renjani diharapkan dapat berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak.
Persiapan Lelang Eksekusi Pajak Serentak
Dalam sesi penutup, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Arif Bintarto Yuwono, mengapresiasi sinergi antara DJP dan DJKN dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara. Ia juga memberikan penghargaan kepada Kanwil DJP Jakarta Barat atas inisiatif dalam menginisiasi kesepakatan lelang eksekusi pajak serentak ini.
Lelang eksekusi pajak serentak direncanakan akan berlangsung pada Mei dan November 2025. Seluruh Kanwil DJP se-Jakarta Raya melalui KPP di wilayahnya diminta untuk segera mempersiapkan daftar barang yang akan dilelang beserta data pendukungnya, termasuk nilai limit dan uang jaminan penawar lelang. Pengajuan permohonan lelang harus dilakukan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan optimalisasi penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung target penerimaan negara di tahun 2025.
Komentar